Soal Karantina Wilayah, Mahfud MD Sebut Ingin Adopsi Lockdown di Belanda,Warga Boleh Jalan Tapi . .
Peraturan Pemerintah (PP) soal karantina wilayah akan dibahas. Lockdown di Belanda akan diadopsi. Seperti apa?
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) soal karantina wilayah akan dibahas. Lockdown di Belanda akan diadopsi. Seperti apa?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD seperti dilansir Kompas.com dari atikel berjudul "Begini Gambaran Karantina Wilayah Menurut Mahfud MD",
Karantina wilayah yang akan ditetapkan di Indonesia ini menurut Mahfud MD, pemerintah mengadopsi pada penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda.
“Yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang, kan lockdown namanya di sana, kita karantina wilayah namanya, jadi orang masih boleh berjalan, bahkan tadi cucu saya di sana masih jalan-jalan ke taman, tapi dijaga, enggak boleh jarak sekian,” ucap Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, penerapan karantina wilayah tersebut akan diajukan pemerintah daerah.
Menurutnya, PP yang dirancang akan diterapkan bagi daerah yang ingin melakukan karantina wilayah.
“Daerah masing-masing menentukan pilihan apa yang akan dibatasi, jenis-jenis apa, apakah harus belajar dari rumah, bekerja di rumah, apa dan sebagainya, itu nanti yang menentukan daerah masing-masing,” tuturnya.
“Oleh karena itu, disebut karantina wilayah bukan karantina nasional, tergantung kebutuhan, kan tidak semua wilayah atau kabupaten ingin melakukan karantina, ada yang tidak ingin itu, bagi yang ingin, ini aturannya,” sambung dia.
Aktivitas Terbatas
Secara detil, Pemerintah akan membahas mengenai pada Selasa (31/3/2020).
“Soal karantina wilayah, substansinya dan teknisnya akan dibahas pada Selasa,” kata seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (29/3/2020).
Mahfud memberikan sedikit gambaran terkait penerapan karantina wilayah.
Mahfud menuturkan, pada penerapan karantina wilayah, masyarakat dapat melakukan aktivitas secara terbatas.
Menurut Mahfud, saat karantina wilayah, toko obat, pasar tradisional, serta supermarket tetap dapat beroperasi dengan penjagaan ketat.
Jakarta Sudah Mengajukan
Hingga Minggu, pemerintah sudah menerima permintaan karantina wilayah dari Pemprov DKI Jakarta. Surat tertanggal 28 Maret 2020 itu, kata Mahfud, sudah diterima Presiden Joko Widodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.