Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan Surat Edaran, BKN Minta Instansi Pusat dan Daerah Data PNS Terdampak Virus Corona

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang panduan teknis pengisian data riwayat Covid-19 bagi PNS.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terbitkan Surat Edaran, BKN Minta Instansi Pusat dan Daerah Data PNS Terdampak Virus Corona
Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk
Kepala BKN Pusat Bima Haria Wibisana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang panduan teknis pengisian data riwayat Covid-19 bagi PNS di instansi pusat dan daerah.

Surat edaran bernomor 09/SE/III/2020 tersebut ditandatangani pada 30 Maret 2020.

"Dalam SE tersebut, kami meminta kepada seluruh Kepala Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia (SDM) pada Instansi Pusat dan seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Instansi Daerah untuk melakukan pendataan riwayat kesehatan PNS terdampak Covid-19," ujar Haria dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/3/2020).

Baca: Pembangunan Fasilitas Observasi Covid-19 di Pulau Galang Terkendala Cuaca Buruk

Pendataan tersebut, dikatakan Haria untuk mempermudah pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS terdampak.

"Fitur kesehatan pada SAPK ini dikhususkan bagi instansi Pusat dan daerah untuk mengisi sesuai dengan kondisi terkini baik dari segi kategori kesehatan, status kesehatan, dan tanggal ditetapkannya kategori dan status kesehatan yang sedang dialami oleh PNS pada instansi masing-masing melalui link https://sapk.bkn.go.id," lanjutnya.

Baca: BREAKING NEWS: Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Pandemi Corona

Dalam SE, Haria menyebut, ada panduan teknis pengisian data riwayat kesehatan melalui Aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) melalui tautan https://www.bkn.go.id/pengumuman/panduan-teknis-pengisian-data-riwayat-covid-19-pns-instansi-pusat-dan-daerah-melalui-aplikasi-sapk-bkn.

BERITA REKOMENDASI

Pendataan riwayat kesehatan PNS dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah yang dalam kategori:

1) Orang Dalam Pemantauan (ODP);
2) Pasien Dalam Pengawasan (PDP);
3) Pasien yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19;
4) Pasien yang dinyatakan sembuh; dan
5) Meninggal akibat pandemi Covid-19.

Baca: Pandemi Corona di Indonesia, Soimah: Cuma Diminta di Rumah Aja Kok Bandel

"Pendataan akan dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam seminggu dan dilakukan dengan penuh kedisiplinan," ujarnya.

Haria pun meminta kepada seluruh Kepala Kantor Regional 1 sampai dengan XIV agar terus memantau proses pendataan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Seluruh ASN harap memperhatikan keselamatan diri sendiri dengan menjaga jarak dan selalu menjaga kebersihan diri," kata Haria.


1.414 kasus corona di Indonesia

Kasus covid-19 atau virus corona di Indonesia semakin bertambah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas