5 Jembatan Timbang Ditutup Kemenhub untuk Cegah Corona
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat menutup lima jembatan timbang sebagai langkah mencegah corona
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui sektor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menutup lima jembatan timbang atau atuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di sejumlah daerah.
Hal ini dilakukan upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Adapun kelima jembatan timbang tersebut yakni UPPKB di wilayah BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, BPTD Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY, BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur.
Kemenhub, melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com menjelaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat nomor AJ.005/1/11/DJPD/2020 tentang Pembatasan Operasional Satuan Pelayanan UPPKB.
Baca: Kemenhub Siapkan 6 Jenis Angkutan Transportasi Darat Steril Corona
“Surat ini sebagai satu upaya pencegahan dan untuk meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 khususnya pada Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kemarin Senin (30/3/2020).
Dirinya menambahkan, UPPKB di luar wilayah yang tidak beroperasi di atas maka akan tetap berjalan.
Hanya saja waktu operasional dibatasi selama 5 jam sehari.
“UPPKB di luar wilayah tersebut tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan yaitu waktu operasional selama 5 jam sehari dan hanya untuk pendataan angkutan barang," terangnya.
"Selain itu, pengemudi juga awak kendaraan atau kernet dilarang turun dari kendaraan selama di area UPPKB,” kata Dirjen Budi.
Di sisi lain, para petugas di UPPKB diwajibkan untuk melakukan beberapa hal yaitu mengenakan masker dan sarung tangan saat bertugas, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Kemudian wajib menghindari kontak fisik dengan menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari menyentuh wajah (mata,hidung,mulut).
“Kami juga minta untuk melakukan pembersihan ruangan kerja dengan disinfektan setiap hari," ujarnya.
"Petugas kami juga harus menjaga kondisi tubuh dengan mengkonsumsi suplemen atau vitamin, juga menjaga kebersihan alat dan ruang kerja maupun lingkungan sekitar UPPKB,” tambah Dirjen Budi.
Dalam surat tersebut juga disebutkan apabila petugas UPPKB memiliki gejala sakit Covid-19 maka diharuskan untuk melapor dan melakukan pemeriksaan kesehatan di pusat layanan kesehatan terdekat.
Baca: Singgung Kerusuhan, Karni Ilyas Kritik Larangan Mudik karena Corona: Enggak Bisa Dibiarkan Tak Makan
Berkenaan dengan surat ini, para Kepala BPTD juga diminta untuk mengatur pembagian shift beserta jumlah personil yang bertugas dan waktu kerja personil yang bekerja di lapangan.
Siapkan Skenario Larangan Mudik
Diberitakan sebelumnya, hasil rapat terbatas mengenai antisipasi mudik Lebaran 2020 pada pagi ini, diputuskan bahwa pemerintah masih akan melakukan kajian mengenai kebijakan ini.
Staf Khusus Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bidang Komunikasi, Adita Irawati mengatakan, kajian tersebut melingkupi dampak ekonomi jika da pelarangan mudik secara resmi.
"Hasil dari kajian tersebut, ada disampaikan dalam waktu dekat ini," ucap Adita dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2020).
Ia menambahkan, menyikapi hal tersebut Kemenhub pada dasarnya telah menyiapkan berbagai skenario terkait pengaturan transportasi mudik tahun 2020.
"Sambil menunggu keputusan resmi yang akan di sampaikan Presiden Joko Widodo, tentunya ada skenario sperti larangan, imbauan ataupun pembatasan transportasi untuk kegiatan mudik," ujar Adita.
Lanjut Adita, adapun skenario lain seperti tranportasi untuk kebutuhan logistik akan tetap diselenggarakan seperti biasa, tidak ada pelarangan atau pembatasan.
"Melihat kondisi sudah banyak masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar Jakarta, Kemenhub akan terus mengampanyekan #tidakmudik dan #tidakpiknik," ujar Adita.
"Hal ini untuk mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik atau perjalanan, dalam mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19," lanjut Adita.
Baca: Masih Ada yang Mudik, Tapi Penumpang Bus AKAP dari Jakarta Terus Menurun
Ia juga menyampaikan, terkait penanganan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di sektor transportasi, Kemenhub telah menjalankan protokol transportasi publik baik darat, laut, udara dan perkertaapian, seperti :
- Penyemprotan disinfektan terhadap sarana dan prasarana transportasi publik secara berkala.
- Menyediakan hand sanitizer.
- Mengukur suhu petugas maupun penumpang.
- Menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu.
- Penerapan social distancing dengan mengatur jarak antar penumpang saat berada di area
transportasi publik.
(Tribunnews.com/Chrysnha/Hari Darmawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.