Definisi Status Kedaruratan Kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar Menurut UU 6/2018
Inilah pengertian Status Kedaruratan Kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar Menurut UU Kekarantinaan Kesehatan
Penulis: Yudie Thirzano
Editor: Tiara Shelavie
![Definisi Status Kedaruratan Kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar Menurut UU 6/2018](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-status-kedaruratan-kesehatan-dan-psbb.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan terkait upaya penanganan Pandemi Covid-19 (Virus Corona) di Indonesia.
Pemerintah juga menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.
"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.
Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan, Diskon 50% untuk 900 VA
Baca: BREAKING NEWS Update Corona 31 Maret, Total 1.528 Kasus, 81 Sembuh, 136 Meninggal Dunia
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut," jelas Jokowi.
Lantas apa definisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar menurut UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ?
Penjelasan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terdapat dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Penjelasan Pembatasan Sosial Berskala Besar dijelaskan dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 11 demikian:
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Penjelasan lebih rinci tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar juga diatur dalam Pasal 59 UU 6/2018:
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.