Inilah Perbedaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Karantina Wilayah
Jokowi memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Apa bedanya dengan Karantina Wilayah?
Penulis: Yudie Thirzano
Editor: bunga pradipta p

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya menyampaikan sikap pemerintah dalam menghambat laju penyebaran Covid-19 (virus corona) di Indonesia.
Dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor Jokowi menjelaskan pilihan pemerintah jatuh pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya banyak beredar wacana pro dan kontra atas opsi-opsi yang berkembang di antaranya Karantina Wilayah hingga Status Darurat Sipil dalam upaya membendung Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca: Jokowi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polisi Bisa Ambil Langkah Hukum untuk Pelanggar
Baca: Jokowi Sebut Darurat Sipil Diberlakukan Jika Ada Kondisi Abnormal, Sekarang Belum Ditetapkan
PSBB dan Karantina Wilayah diatur dalam UU yang sama.
Sementara Darurat Sipil diatur dalam Perppu No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Namun dari tiga opsi yang berkembang, pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ada dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala besar atau PSBB," kata Presiden Jokowi.
Dalam UU tersebut sebenarnya ada beberapa opsi tindakan Kekarantinaan Kesehatan yang bisa diambil dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Opsi yang disediakan oleh UU adalah Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pejabat Karantina Kesehatan.
Apakah bedanya Karantina Wilayah dan PSBB ?
Definisi Karantina Wilayah:
Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karantina Wilayah dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:
1. Ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri)