Polri Tangani 63 Kasus Hoaks Terkait Pandemi Corona
61 kasus hoaks penyebaran virus corona atau Covid-19 ditangani jajaran Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 61 kasus hoaks penyebaran virus corona atau Covid-19 ditangani jajaran Polri.
"Sampai hari ini, 31 Maret 2020 penanganan kasus hoaks corona sudah mencapai 63 kasus tersebar di beberapa wilayah Polda di Indonesia," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2020).
Argo memastikan para tersangka dalam kasus tersebut bakal diancam dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 14 tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara 6 juta dan denda Rp 1 miliar.
Baca: Anggota Komisi IX DPR Berharap PSBB Bukan Sekadar Imbauan Tapi Diikuti Sanksi Tegas
"Kami tindak tegas siapapun yang menyebarkan berita hoaks," katanya.
Teranyar Polres Metro Jakarta Timur menangkap satu pelaku pembuat video hoaks penutupan jalan Inspeksi Kalimalang, Cipinang Melayu, Jakarta Timur tepatnya di depan Universitas Borobudur.
Pelaku berinisial HR alias B (45) diamankan pada Minggu (29/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kurir itu dikenakan Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang ITE.
Baca: Pandemi Corona, Persija Batalkan Rencana Latihan Besok: Libur Skuat Diperpanjang
Dalam video yang dibuat dan disebar pelaku, seolah-olah telah dilakukan lockdown di Cipinang Melayu hingga waktu yang tidak bisa ditentukan.
Video itu disebarkan ke group kantor pelaku.
"Bos laporan bos, ini Cipinang Melayu akses sudah ditutup, lockdown. Semua pintu ditutup sudah tidak bisa untuk akses keluar masuk. Sudah ditutup untuk permanen sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan," kata pelaku dalam video tersebut.
7 Provinsi dan 41 Kabupaten Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Covid-19
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan seluruh pemerintah daerah telah melakukan sejumlah langkah untuk menghadapi wabah virus corona.
Achmad Yurianto mengatakan beberapa provinsi telah menetapkan status siaga darurat bencana wabah Covid-19 dan ada juga yang sudah membentuk gugus tugas penanganan.