Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Relaksasi Kredit bagi Terdampak Corona Belum Jalan, Jokowi: Bulan April Ini Sudah Efektif

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kebijakan relaksasi kredit bagi sektor yang terdampak corona (Covid-19) akan telaksana mulai April 2020 besok

Penulis: Rica Agustina
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Relaksasi Kredit bagi Terdampak Corona Belum Jalan, Jokowi: Bulan April Ini Sudah Efektif
youtube sekretariat presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kebijakan relaksasi kredit bagi sektor yang terdampak corona (Covid-19) akan telaksana mulai April 2020 besok 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan mengenai waktu pelaksanaan kebijakan relaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak wabah virus corona (Covid-19).

Jokowi menyebut bahwa ia telah mengonfirmasi pada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut dinyatakan akan mulai terlaksana secara efektif pada April 2020 besok.

"Sudah saya konfirmasi ke OJK, dimulai bulan April ini sudah efektif."

"Saya juga telah menerima peraturan OJK ini (menunjukkan lembaran surat) khusus yang berkaitan dengan kredit tadi," kata Jokowi melansir siaran langsung di kanal YouTube Kompas Tv, Selasa (31/3/2020).

Baca: Jokowi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polisi Bisa Ambil Langkah Hukum untuk Pelanggar

Ia pun menegaskan OJK telah merilis aturan mengenai kebijakan tersebut dan akan diberlakukan mulai besok.

Bantuan pemerintah dalam menangani dampak wabah Covid-19 ini akan diberikan pada pekerja informal yang memiliki penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar.

BERITA TERKAIT

Pekerja informal tersebut meliputi pengemudi ojek online (ojol), supir taksi, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan nelayan.

Presiden ke-7 Republik Indonesia ini juga menyebutkan tentang cara pengajuan relaksasi kredit ini.

Masyarakat dapat mengurusnya tanpa harus ke bank atau perusahaan leasing terkait, tetapi cukup melalui pesan singkat e-mail atau Whatsapp.

Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor. Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Status Kedaruratan Kesehatan untuk Indonesia serta menerbitkan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) (Kompas TV)

"Telah ditetapkan pengajuan tanpa harus ke bank atau perusahaan leasing, hanya e-mail atau media komunikasi seperti Whatsapp," paparnya.

Lebih lanjut, Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia dalam pandemi covid-19 atau virus corona.

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat."

"Dan oleh karenanya pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.

Jokowi menyebut untuk mengatasi dampak wabah tersebut, ia telah memutuskan mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sesuai undang-undang, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujarnya.

Baca: Jokowi: Indonesia Belajar dari Negara Lain untuk Tangani Wabah Covid-19

Baca: Ngabalin Sebut Tegal Luar Biasa: Ini yang Dimaksud Pak Jokowi Pembatasan Sosial Berskala Besar

Jokowi menyebut dasar hukum PSBB adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," jelas Jokowi.

Jokowi pun meminta para kepala daerah agar patuh dengan peraturan ini.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," ujarnya.

Jokowi menyebut, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor undang-undang, PP, serta Keppres tersebut.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur agar PSBB dapat berlaku secara efektif," ujar Jokowi.

(Tribunnews.com/R Agustina/Wahyu Gilang P)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas