Kabar Gembira! Pasien Sembuh Virus Corona di Indonesia Semakin Bertambah
Jumlah pasien Covid-19 yang sembuh setelah mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit di Indonesia terus bertambah.
Editor: Whiesa Daniswara
Pemerintah, kata Presiden, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB ini.
Baca: Facebook dan Twitter Hapus Postingan Pimpinan Dunia Terkait Corona, Dinilai Sebar Informasi Palsu
Baca: Kasus Positif Corona di AS Tembus 188 Ribu Orang, Casino dan Mal di Las Vegas Ditutup
Presiden juga sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Penetapan Kedaruratan Masyarakat, Selasa.
Presiden menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan,
"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," ujarnya.
Jokowi meminta, kepala daerah tidak mengambil kebijakan sendiri-sendiri.
Baca: Kasus Positif Corona di AS Tembus 188 Ribu Orang, Casino dan Mal di Las Vegas Ditutup
Baca: Kunci Pulih dari Corona Menurut Pasien yang Sembuh di Semarang, Hidup Sehat hingga Gembira
"Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," lanjut Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Doni Monardo mengatakan, Presiden Jokowi mempersilakan pemerintah daerah membuat kebijakan sampai di tingkat kecamatan.
Namun, kebijakan di atas level kecamatan harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kabar Gembira dan Melegakan, Jumlah Pasien Covid 19 yang Sembuh Terus Bertambah