Ketimbang Darurat Sipil, Pengamat Sarankan Pemerintah Lakukan Karantina Wilayah
Pengamat menyarankan pemerintah agar melakukan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19, dibanding darurat sipil.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah, meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan karantina wilayah ketimbang darurat sipil dalam menangani Covid-19.
Pernyataan ini disampaikan Piter dalam program Sapa Indonesia Pagi yang dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (31/3/2929).
Sebelumnya Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melompat pada kebijakan darurat disiplin kalau kondisi di Indonesia semakin memburuk.
"Presiden malah melompat, kalau misalnya keadaannya memburuk kita akan melakukan darurat sipil, itu lebih keras dari karantina wilayah," ujar Fadjroel yang juga menjadi narasumber di acara tersebut.
Fadjroel mengatakan, darurat sipil dalam konteks ini berbeda dengan situasi saat terjadi konflik ataupun pemberontakan.
Baca: UPDATE Corona Hari Ini, 1 April 2020: Angka Kematian di Italia dan Spanyol Melampaui China
Baca: Kapan Pandemi Corona di Indonesia Berakhir? Alumnus Matematika UI Ungkap Skenario Prediksi Covid-19
Pernyataan Fadjroel ini mendapatkan kritikan keras dari Piter.
"Saya sebenarnya disitu kehilangan konteksnya," ujar Piter.
Karena menurutnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, seharusnya pemerintah lebih merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita 'kan berhadapan dengan pandemi, berhadapan dengan persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata Piter.
"Yang itu jelas rujukannya adalah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," imbuhnya.
Dengan hanya menyinggung pembatasan sosial berskala besar dan darurat sipil, Piter menilai pemerintah terlihat alergi dan takut mengambil kebijakan karantina wilayah.
"Untuk itu kenapa harus lompat, kenapa pemerintah sepertinya sangat alergi, khawatir, takut dengan mengambil kebijakan karantina wilayah," ungkapnya.
"Padahal tentunya UU yang sangat baru itu ada maksud dan tujuan yang sangat baik ," imbuhnya.
Piter juga menuturkan isi dalam UU itu sangat jelas terkait bagaimana tahapan-tahapan yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka menghadapi kondisi yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Ketika kondisi sudah memburuk, yang dilakukan bukan darurat sipil, tetapi bagaimana pemerintah seharusnya mengambil kebijakan karantina.
Baca: Kata Pengamat soal Kebijakan Jokowi Gratiskan Tarif Listrik hingga Keringanan Kredit
Baca: AS Beri Bantuan ke Indonesia Senilai Rp 37,6 Miliar untuk Tangani Virus Corona