Penjelasan dr. Erlina Soal Pasien Positif Corona Meninggal, Harus Cepat Dikubur & Dibungkus Plastik
Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Persahabatan, dr. Erlina Burhan menjelaskan alasan adanya SOP soal penguburan jenazah pasien positif corona.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Dokter Spesialis Paru Rumah Sakit Persahabatan, dr. Erlina Burhan menjelaskan alasan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) soal penguburan jenazah pasien positif corona.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (1/4/2020).
dr. Erlina menuturkan, memang banyak yang bertanya perihal topik itu.
Baca: Update Provinsi di Indonesia Belum Ditemukan Kasus Positif Corona, NTT dan Gorontalo
Karena diketahui memang penularan corona atau Covid-19 dapat melalui droplets atau percikan ludah.
Sedangkan orang yang sudah meninggal pasti tidak akan bisa batuk maupun bersin.
dr. Erlina pun kemudian membenarkan teori itu.
"Banyak yang menanyakan kepada saya, ini 'kan orang sudah meninggal," tutur dr. Erlina.
"Dokter menerangkan penularan lewat droplets."
"Ini orang meninggal udah tidak batuk, dan nggak bersin. Dalam hal itu memang betul," tambahnya.
Namun, tim medis kemudian perlu melakukan antisipasi untuk menangani jenazah pasien positif corona.
Karena corona merupakan virus baru yang belum diketahui secara detail.
Para tenaga medis lebih baik belajar dari virus flu burung.
Baca: Dokter Spesialis Paru: Masker Kain Bisa Dipakai Orang Sehat untuk Perlindungan dari Droplet
Baca: Kondisi Terkini Detri Warmanto, Rontgen Paru-Paru dan Tes Darah Normal, Masih Tunggu Hasil Swab
Di mana virus tersebut dapat menular meskipun pasien sudah meninggal dunia.
Diketahui flu burung dapat ditularkan melalui cairan di dalam tubuh manusia.
"Tapi kita juga perlu antisipasi, ini 'kan virus baru penyakit baru kita tidak tahu," ungkap dr. Erlina.
"Kita belajar dari flu burung."
"Bahwa kalaupun sudah meninggal virus ini ditemukan di cairan tubuh," imbuhnya.
Seperti yang diketahui, untuk pemrosesan penguburan jenazah harus melalui pembersihan.
Yaitu seluruh cairan di dalam tubuh harus dikeluarkan.
Para tenaga medis khawatir, saat melakukan proses tersebut justru dapat menularkan virus.
Sehingga diputuskan untuk menetapkan kebijakan sedemikian rupa terkait penguburan jenazah.
"Nah kita tahu proses pemulasaran jenazah itu 'kan membersihkan mayat," terang dr. Erlina.
"Termasuk membersihkan cairan tubuh, kita khawatir ini juga menjadi sumber penularan."
Baca: 8 Artis dan Influencer Ikut Lawan Corona, Buat Galang Dana hingga Bagikan APD, Masker
Baca: Apakah Menggunakan Masker dapat Mencegah Covid-19? Ini Penjelasannya
"Itulah sebabnya SOP seperti itu," lanjutnya.
Meski demikian, prosesi keagamaan tertentu juga masih bisa dilakukan terhadap jenazah pasien positif corona.
Di mana terdapat pemrosesan untuk mengkhafani.
Walau akhirnya akan tetap diberi plastik.
Baru kemudian setelah itu dapat dilakukan proses untuk disalatkan.
Namun dr. Erlina masih memberikan himbauan, agar keluarga tidak turun tangan dalam proses itu.
Hingga akhirnya jenazah sudah dibalut dengan plastik.
Pihak keluarga dari jenazah pasien positif corona hanya akan menerima ketika akan disalatkan saja.
"Tapi tentu saja kalau diantisipasi untuk proses keagamaan yang mana pasien harus dikafani itu mestinya juga bisa dilakukan," jelas dr. Erlina.
"Walaupun kemudian akhirnya diberi plastik, dan disalatkan."
Baca: KRONOLOGI Andrea Dian Positif Corona, Mulai dari Demam Hanya di Malam Hari hingga Lakukan Tes Swab
Baca: Andrea Dian Ungkap Kegiatan Selama di Ruang Isolasi setelah Positif Corona, Masih Sempatkan Olahraga
"Tapi memang sebaiknya keluarga tidak ikut proses pemulasaran jenazah," ucap dia.
"Namun menerima jadi untuk kemudian disalatkan," tandasnya.
Hingga saat ini, berdasarkan data yang dihimpun dari laman Covid19.go.id per Selasa (31/3/2020) sebanyak 136 pasien telah meninggal dunia.
Selanjutnya, terkonfirmasi ada 1.528 pasien terjangkit positif corona.
Kemudian terdapat 81 pasien telah dinyatakan sembuh.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.