Polri Tangani 18 Kasus Penimbunan dan Penjualan Tak Wajar Masker Serta Hand Sanitizer
Jajaran Polri terus bekerja mengusut oknum yang melakukan penimbunan masker serta hand sanitizer di tengah pandemi virus corona
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polri terus bekerja mengusut oknum yang melakukan penimbunan masker serta hand sanitizer di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang melanda tanah air.
"Kepolisian sudah melakukan penanganan terhadap penimbun masker dan hand sanitizer. Termasuk kepada pelaku yang sengaja menaikkan harga di atas normal," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2020).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir, ada 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer yang ditangani Polri baik Polda maupun Polres.
Berikut rinciannya;
1. Polda Metro Jaya 6 kasus.
2. Polda Sulawesi Selatan 2 kasus.
3. Polda Jatim 4 kasus.
4. Polda Jabar 3 kasus.
5. Polda Kepri 2 kasus.
6. Polda Jateng 1 kasus.
Argo meyakini 18 kasus ini bakal diproses hingga ke meja hijau.
Untuk itu pihaknya meminta semua pihak tidak mengambil kesempatan apalagi keuntungan di tengah wabah corona.
Terpisah Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan para jaksa di seluruh Indonesia memberikan tuntutan pidana semaksimal mungkin bagi para oknum terutama penimbun masker hingga sembako yang memanfaatkan kesempatan di tengah wabah corona.