Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sumut Naikkan Status Tanggap Darurat Covid-19, Ini Alasannya

Pemprov Sumut bersama Gugus Tugas melakukan hal tersebut untuk menekan angka pasien positif Covid-19.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sumut Naikkan Status Tanggap Darurat Covid-19, Ini Alasannya
Riski Cahyadi/Tribun Medan
Petugas medis membawa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 ke dalam ruang infeksius RSUP Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Status penanggulangan wabah corona di Sumatera Utara terhitung sejak hari ini, Selasa (31/3/2020), naik menjadi tanggap darurat bencana non alam Covid-19.

Pemprov Sumut bersama Gugus Tugas melakukan hal tersebut untuk menekan angka pasien positif Covid-19.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai Selasa, 31 Maret 2020 telah menaikkan status dari siaga darurat bencana non alam COVID19 menjadi tanggap darurat," tutur Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut, dr Aris Yudhariansyah. 

Disebutkannya, ini untuk menekan peningkatan status COVID19, Hal ini ditetapkan dalam SK Gubernur Sumatera Utara pada hari Senin 30 Maret tahun 2020.

Baca: Dikira Meninggal Karena Corona, Jasad Pemuda Dari Jakarta Ini 7 Jam Terkatung-katung di Tasikmalaya

Baca: Thailand Laporkan 1.651 Kasus Positif COVID-19 dan 10 Orang Meninggal

Baca: Kecelakaan di Tol Grogol, Sebuah Mobil Terbakar Bersama Pengemudinya

"Alasan status ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang paling utama adalah adanya kenaikan ekskalasi orang yang terjangkit virus sehingga dibutuhkan penanganan yang cepat, tepat,nfokus dan terpadu," tegas Aris.

Ia menyebutkan kenaikan ini juga berdasarkan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nasional.

"Kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan keputusan Kepala Badan Nasional penanggulangan bencana nomor 13 a tahun 2020 tentang perpanjangan status nasional tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Aris menjelaskan masa waktu status tanggap darurat juga diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

"Selain menaikkan status menjadi tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona, pemerintah juga menetapkan perpanjangan masa waktu bencana dari status siaga darurat bencana yang sebelumnya menjadi hingga 29 Mei 2020," tegasnya.

Pasien positif Covid-19 Bertambah

Jumlah pasien positif Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) bertambah lagi menjadi 26 orang per Selasa (31/3/2020).

Jumlah ini naik dari hari sebelumnya, Senin (30/3/2020) yakni 20 orang. Dua di antaranya, telah meninggal dunia.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Sumut, Aris Yudhariansyah menyebutkan bahwa penambahan tersebut berdasarkan hasil rapid test yang telah dilakukan serentak di seluruh wilayah di Sumut

"Provinsi Sumatera Utara mengkonfirmasi data orang yang terpapar Covid-19 dengan rincian sejumlah 26 pasien positif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas