Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Update Corona di DKI Jakarta, Minggu 5 April 2020: 1.124 Positif, 95 Meninggal Dunia, 56 Sembuh

Update Corona di DKI Jakarta, Minggu 5 April 2020: 1.124 Positif, 95 Meninggal Dunia, 56 Sembuh

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Update Corona di DKI Jakarta, Minggu 5 April 2020: 1.124 Positif, 95 Meninggal Dunia, 56 Sembuh
Tangkap Layar/www.covid19.go.id
Sebaran Corona Indonesia 5 April 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus virus corona (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta tercatat sejumlah 1.124 kasus positif, Minggu (5/4/2020).

Berdasarkan pantauan Tribunnews dalam laman www.covid19.go.id, data ini menunjukkan 96 penambahan kasus corona dari hari sebelumnya.

Sementara ini 6 ada penambahan jumlah pasien positif corona yang dinyatakan meninggal.

Sehingga jumlah kasus meninggal di DKI Jakarta sebanyak 95 orang.

Adapun hingga kini terdapat 56 pasien telah dinyatakan sembuh.

Secara keseluruhan, kasus corona di Indonesia per Minggu (5/4/2020) menjadi 2.274 kasus yang terkonfirmasi positif.

Jumlah kasus positif corona tersebut bertambah sebanyak 181 kasus dari hari sebelumnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk pasien yang dinyatakan sembuh juga bertambah kini menjadi 164 orang.

Sementara itu hingga saat ini jumlah pasien meninggal dunia berjumlah 198 orang.

Terdapat 32 provinsi yang ditemukan kasus positif terinfeksi virus corona.

Namun, terjadi perbedaan data pada pasien yang sembuh dan meninggal dunia di DKI Jakarta di laman corona.jakarta.co.id pada Minggu, (5/4/2020) pukul 16.32 WIB

Sebaran Jakarta 5 April
Sebaran Jakarta 5 April

Dari data tersebut ada sebanyak 1.143 orang menjadi pasien positif terjangkit virus corona di DKI Jakarta.

Sedangkan 58 pasien telah dinyatakan sembuh dan 111 lainnya meninggal dunia.

Saat ini ada 728 pasien tengah di rawat di fasilitas kesehatan, dan 246 lainnya melakukan isolasi secara mandiri.

Data tersebut terakhir diperbaharui per 5 April 2020 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas