Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akibat Wabah Corona, Banyak Perusahaan Kesulitan Keuangan, Bagaimana Nasib THR Karyawan?

Banyak perusahaan mengalami kesulitan arus kas lantaran terdampak langsung dari wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Akibat Wabah Corona, Banyak Perusahaan Kesulitan Keuangan, Bagaimana Nasib THR Karyawan?
net
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah wabah corona atau covid-19, banyak perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Beberapa diantara perusahaan itu merugi.

Ada yang membayar gaji karyawan hanya separuh dan bahkan ada yang terpaksa harus melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja).

Hal ini berdampak pada ketidakmampuan perusahaan untuk membayarkan kewajibannya kepada karyawan, termasuk tunjangan hari raya ( THR).

Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR).

Baca: Cerita Karyawan Kena PHK Tanpa Pesangon di Tengah Pandemi Virus Corona

Baca: Imbas Corona, 139.288 Pekerja di Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan

Sebab, membayar THR merupakan kewajiban perusahaan yang tertuang di dalam undang-undang.

"Ini diingatkan kepada (perusahaan) swasta mengenai THR adalah sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan hal-hal terkait THR," ujar Airlangga ketika memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas kesiapan Ramadhan dan Idul Fitri di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Berita Rekomendasi

Menurut Airlangga, pemerintah terus menggodok sejumlah skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa menjaga kemapuannya membayar kewajiban kepada karyawan, salah satunya keringanan pajak.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberi stimulus dunia usaha antara lain PPh 21 dan selama ini sudah diberi ke industri pengolahan," ujar Airlangga.

Pemerintah juga telah menelurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk memberi dukungan tambahan ke sektor usaha

Beberapa di antaranya yaitu memberikan potongan pungutan PPh Badan sebesar 22 persen mulai tahun ini.

Kemudian, mempercepat restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada 19 sektor usaha.

Airlangga pun mengatakan, pemerintah juga akan memperluas dukungan kepada beberapa sektor usaha lain yang terdampak virus corona seperti pariwisata, sektor jasa transportasi dan beberapa sektor lain yang masih dalam pembahasan.

"Berdasarkan paket kemarin di luncurkan Perppu dan APBNP, dukungan sektor usaha akan diperluas, tidak hanya manufaktur tapi juga sektor terdampak lain termasuk pariwisata, jasa terkait pariwisata, transportasi dan sektor lain yang segera dikoordinasikan untuk ditambahkan," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas