Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Apresiasi Jokowi yang Tak Bahas Pembebasan Koruptor Saat Rapat

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat mengusulkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Apresiasi Jokowi yang Tak Bahas Pembebasan Koruptor Saat Rapat
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat melalui telekonference, Jumat (3/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tak membahas pembebasan narapidana korupsi dalam rapat.

"Kami tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan Presiden terkait hal tersebut, karena kita semua tahu bahaya dan dampak dari korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat mengusulkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Jika revisi PP itu direstui Jokowi, maka napi korupsi berusia 60 tahun ke atas akan dibebaskan guna mencegah penularan wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19)  akibat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca: Data Pemerintah 56 Persen Warga Tidak akan Mudik 

Atas dasar tersebut, KPK berharap Kemenkumham memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan pembebasan koruptor di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksanakan secara adil," kata Ali.

Di samping itu, Ali menambahkan, pembenahan pengelolaan lapas menjadi hal yang penting sebagaimana tertuang dalam rekomendasi hasil kajian KPK tahun 2019.

Berita Rekomendasi

"Karena dengan cara ini pula lah kita bisa memastikan tujuan pembinaan di lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat pandemi Covid-19 ini," katanya.

Baca: Berlaku Mulai 12 April, Penumpang yang Tak Pakai Masker Dilarang Naik Transjakarta, MRT dan LRT

"Sehingga ke depan over kapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak pun akan lebih terukur," Ali menggarisbawahi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi sudah mengatakan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).

Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 .

Namun, pembebasan para narapidana umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.

"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga. Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," kata Jokowi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas