Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KBRI: Ada 32 WNI Positif Corona Dirawat di Singapura

32 warga negara Indonesia (WNI) menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Singapura lantaran terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KBRI: Ada 32 WNI Positif Corona Dirawat di Singapura
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi virus corona atau Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Sebanyak 32 warga negara Indonesia (WNI) menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Singapura lantaran terinfeksi virus corona atau Covid-19.

Disampaikan Kedutaan Besar RI di Singapura, total ada 41 WNI yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona.

Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang.

Kemudian, ada dua WNI dinyatakan meninggal dunia.

Baca: Penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan Tak Sederhana Sebab Membatasi Kegiatan Keagamaan

Puluhan WNI tersebut dirawat di sejumlah rumah sakit Singapura.

Di antaranya National University Hospital (NUH), National Center for Infectious Desease (NCID), Singapore General Hospital (SGH), Mount Elizabeth Novena Hospital (MENH), serts Ng Teng Fong General Hospital (NTFGH).

BERITA TERKAIT

"32 orang tersebut sedang dirawat. Satu diantaranya dalam penanganan khusus dirawat di ruang ICU dan 31 lainnya dalam keadaan stabil," seperti dikutip dari keterangan KBRI Singapura, Selasa (7/4/2020).

KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.

Baca: Pandemi Corona, Komnas Perlindungan Anak Dorong Orang Tua Jaga dan Lindungi Anak

Berdasarkan ketentuan Pemerintah Singapura, terhitung sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan Covid-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan tersebut.

Diketahui mulai hari ini atau 7 April 2020, Pemerintah Singapura memberlakukan pengetatan kebijakan demi memutus rantai transmisi lokal covid-19 di Singapura.

Baca: UPDATE Corona Dunia 7 April 2020: Sudah 209 Negara Terjangkiti, Kasus Baru AS Terus Meningkat

Upaya tersebut dilakukan dengan menutup seluruh tempat kerja kecuali yang terkait dengan pelayanan esensial seperti supermarket dan rumah makan yang dibatasi hanya untuk layanan takeaways serta layanan publik esensial terkait dengan rantai pasokan global serta menghentikan seluruh kegiatan sosial dan publik lainnya.

Diharapkan seluruh WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan sesuai ketentuan pengetatan aturan terbaru dari pemerintah Singapura yang tidak keluar rumah apabila tidak mendesak, bekerja, belajar, dan beribadah di rumah dari rumah, menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi.

Tercatat dari data persebaran Covid-19, yang dikeluarkan www.worldometers.info/coronavirus/ hari ini, pukul 15.30 WIB, Singapura memiliki 1.375 kasus positif, dengan kasus kematian 6 orang, serta 344 orang dinyatakan sembuh.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas