Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Restui PSBB Jakarta, Komisi IX : Jaga Pintu Masuk-Keluar DKI

Pemprov DKI mendapat izin Menteri Kesehatan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menkes Restui PSBB Jakarta, Komisi IX : Jaga Pintu Masuk-Keluar DKI
dok. DPR RI
Saleh Partaonan Daulay. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX mengapresiasi langkah pemerintah merestui permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Anggota Komisi IX DPR Saleh P. Daulay mengatakan, penerapan status tersebut diharapkan dapat mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.

Menurutnya, agar PSBB berjalan maksimal maka pemerintah pusat maupun daerah harus melakukan berbagai persiapan secara baik.

Baca: Penjelasan Ahli Soal Berapa Lama Pembawa Corona Tanpa Gejala Bisa Menular ke Orang Lain

"Pertama, pemerintah harus benar-benar menegakkan aturan secara tegas dan konsisten," ucap Saleh kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Baca: Cara Cek Kode Listrik di Meteran Rumah, Kode M Tak Dapat Token Listrik Gratis PLN

Ia menyebut, masyarakat tidak boleh lagi berkumpul dan berkerumun di suatu tempat tertentu.

Bahkan, jika memungkinkan, seluruh masyarakat diminta berdiam diri di dalam rumah dan hanya keperluan mendesak saat keluar.

Berita Rekomendasi

"Aparat keamanan harus bisa memberikan sanksi bagi yang melanggar. Namun demikian harus dipastikan bahwa penegakan sanksi tersebut harus dengan pendekatan humanistik, bukan represif," tutur Saleh.

Kedua, kata Saleh, pintu masuk dan keluar DKI Jakarta harus dijaga dan dibatasi.

"Kalaupun ada yang keluar masuk harus dipastikan semuanya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan warga DKI. Termasuk kebutuhan pangan, energi, komunikasi, dan bahan-bahan pokok lainnya," paparnya.

Ketiga, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat kecil yang terkena dampak PSBB diberi bantuan sosial secukupnya.

Saleh menilai, hal tersebut adalah konsekuensi dari kebijakan mengurangi aktivitas mereka mencari nafkah.

“Segmen masyarakat seperti ini banyak. Mereka yang bekerja harian, buruh lepas, pengemudi ojol, dan buruh yang terkena PHK. Semuanya harus dibantu dan diberikan haknya oleh pemerintah," ujar Wakil Ketua Fraksi PAN itu.

Keempat, dalam penerapan PSBB, maka pemerintah harus menjamin alat komunikasi dan jaringan internet tetap berfungsi secara baik.

Di tengah situasi PSBB, kata Saleh, walau tidak keluar rumah, masyarakat masih bisa beraktivitas atau bekerja melalui internet.

“Warga masyarakat harus didorong tetap beraktivitas dan berkarya. Selain untuk menjaga produktivitas, semua aktivitas yang dilakukan diharapkan dapat membuat semuanya betah tinggal di rumah," tutur Saleh.

Diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB di Ibu Kota Negara.

Surat persetujuan PSBB di Jakarta ditandatangani pada Senin (6/4/2020) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas