Ratusan Jenazah di DKI Jakarta Dimakamkan dengan Protap Covid-19, Anies Ungkap Faktanya
Data yang Anies terima hingga Senin (6/4/2020) sore, ada sebanyak 644 kasus pemakaman jenazag yang dilakukan dengan protap Covid-19.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui adanya data lonjakan kasus penguburan jenazah di Jakarta pada bulan Maret 2020.
"Bahwa ada peningkatan jumlah pelayanan pemulasaran dengan pemakaman itu benar," kata Anies saat berbicara di Aiman, Kompas TV, Senin (6/4/2020) malam.
Data dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, pada Maret 2020, terdapat total 4.377 kasus jenazah yang dikuburkan.
Jumlah itu meningkat dua kali lipat dibading dengan bulan Februari 2020 yakni sebanyak 2.459.
Pun demikian, jika dibanding dengan tahun sebelumnya, rata-rata kasus penguburan juga di bawah 3.000 kasus.
Dari lonjakan kasus tersebut, Anies mengatakan bahwa banyak pemulasaran dan pemakamannya dilakukan dengan menggunakan prosedur tetap (protap) Covid-19.
Baca: Berlakukan PSBB di Jakarta, Ini 5 Syarat yang Dipenuhi Anies Baswedan, Mulai Anggaran hingga Bansos
Baca: Anies Baswedan Direstui Menkes Terapkan PSBB di Jakarta, Ini 6 Macam Aktivitas yang akan Dibatasi
Baca: Cerita Ojol Kesulitan Melintasi Beberapa Wilayah di Jakarta Setelah Usulan PSBB Disetujui
Data yang ia terima hingga Senin (6/4/2020) sore, ada sebanyak 644 kasus pemakaman yang dilakukan dengan protap Covid-19.
"Sampai dengan hari ini, Senin (6/4/2020), yang sudah menggunakan protap Covid-19 ada 644, hari ini sendiri ada 48 sampai dengan sore tadi," kata Anies.
Diduga lonjakan kasus tersebut terindikasi kuat terkait dengan kasus kematian yang disebabkan oleh Covid-19, namun tidak dilaporkan.
Padahal kasus kematian akibat Corona di DKI Jakarta yang dilaporkan hingga Senin (6/4/2020) hanya tercatat 126 kematian akibat Covid-19.
Anies menyatakan bahwa ada sesuatu yang tak terungkap dari meningkatnya kasus penguburan dan pemulasaran jenazah di DKI.
Sebab, laporan dari rumah sakit kepada Pemrov tidak disertai konfirmasi apakah kematian yang terjadi disebabkan oleh Covid-19 atau tidak, namun pemakaman dan pemulasarannya harus menggunapan protap Covid-19.
"Pada fase ini secara medis, rumah sakit belum memberikan informasi atau paling tidak begini, yang sudah dites diketahui, tapi yang belum dites ya tidak diketahui," ujar Anies.
Baca: Ciri-ciri Virus Corona dan Gejala yang Dirasakan dari Hari ke Hari
Baca: Cara Mudah Klaim Token Listrik PLN Gratis Selama 3 Bulan via WhatsApp atau www.pln.co.id
Baca: Jokowi Akan Berikan BLT Rp 600 Ribu per Keluarga, Ini Syaratnya
Dikatakannya, pihak rumah sendiri juga tidak mempunyai hasil tes covid kepada jenazah tersebut dan hanya memutuskan bahwa jenazah tersebut harus dimakamkan sesuai protap Covid-19.