Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Update Covid-19: PSBB di Jakarta Berlaku, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Ditindak, 8 Sektor Normal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota berlaku Jumat, 10 April 2020.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yulis
zoom-in Update Covid-19: PSBB di Jakarta Berlaku, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Ditindak, 8 Sektor Normal
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota berlaku Jumat, 10 April 2020.

Selama pembatasan, Pemprov DKI bersama TNI-Polri akan melakukan pembatasan secara ketat.

Berkumpul lebih dari 5 orang, akan dilakukan tindakan hukum.

"Dari pembahasan yang kita lakukan, DKI Jakarta akan laksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan keputusan Menteri Kesehatan, efektif mulai Jumat, 10 April 2020," tegas Anies Baswedan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Pembatasan ini berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kondisi di masyarakat.

Baca: BREAKING NEWS - PSBB DKI Jakarta, Anies: Akan Disusun Peraturan yang Mengikat

Menurut Anies, secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan itu. "Mulai dari seruan kerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar di sekolah, hentikan peribadatan dan pembatasan transportasi.Semua sudah dilakukan 3 minggu terakhir," jelas Anies.

Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa (Yonif MR 411/Pdw) Kostrad bersama Lintas Sektoral Kampung Sota melaksanakan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat ibadah. Distrik Sota, Kab. Merauke, Papua. Selasa (7/4/2020). (Puspen TNI)
Batalyon Infanteri Mekanis Raider 411/Pandawa (Yonif MR 411/Pdw) Kostrad bersama Lintas Sektoral Kampung Sota melaksanakan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat ibadah. Distrik Sota, Kab. Merauke, Papua. Selasa (7/4/2020). (Puspen TNI) (Puspen TNI/Puspen TNI)

"Mulai tanggal 10 April, utamanya pada penegakan, akan disusun peraturan dan peraturan ini akan memiliki kekuatan hukum mengikat," lanjut Anies.

Rekomendasi Untuk Anda

Dijelaskan Anies, ada beberapa prinsip yang ditegakkan pada pelaksanaan PSBB

Mulai dari kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah.

Fasilitas umum tutup, baik itu milik pemerintah dan masyarakat seperti balai pertemuan, gedung olahraga, musuem. "Semuanya tutup," tegas Anies.

Baca: Selain Dapat 2 Juta, Ojol yang Ditipu Customer Usai Antar dari Purwokerto ke Solo Juga Diberi Hadiah

Kemudian kegiatan sosial budaya juga akan batasi.

"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di KUA dan resepsi ditiadakan," tambah Anies.

Perayaan khitanan juga ditiadakan.

Menurut Anies, Jakarta adalah pusat ekonomi di Indonesia.

Oleh karena kitu, dalam mengatur PSBB, pihaknya tetap mengatur berbagai hal.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas