Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

36 ASN Positif Covid-19 per Rabu 8 April 2020, 210 Lainnya dalam Pengawasan

Sebanyak 36 ASN dinyatakan positif Covid-19 per hari ini, Rabu (8/4/2020). Sementara itu, 210 ASN lainnya sedang dalam pengawasan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 36 ASN Positif Covid-19 per Rabu 8 April 2020, 210 Lainnya dalam Pengawasan
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Ilustrasi ASN - Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan positif Covid-19 per hari ini, Rabu (8/4/2020). Sementara itu, 210 ASN lainnya sedang dalam pengawasan. 

ODP

Total: 267
Dalam pengawasan: 210
Selesai 57

PDP

Total: 21
Belum sembuh: 15
Sudah sembuh: 4
Meninggal bukan dalam tugas (MBDT): 2

Positif Covid-19

Total: 36
Belum sembuh: 18
Sudah sembuh: 5
Meninggal dalam tugas (MDT): 4
MBDT: 9

Diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia meningkat sebanyak 218 kasus sejak Selasa (7/4/2020).

Berita Rekomendasi

Mengutip data covid19.go.id, total kasus positif corona di Indonesia berjumlah 2.956 kasus dengan 2.494 diantaranya dalam perawatan.

Sebanyak 222 pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan 240 lainnya meninggal dunia.

Baca: DPR Dorong Sosialisasi Prosedur Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 ke Masyarakat

Baca: Wasekjen MUI: Tidak Ada Alasan Kuat Tolak Penguburan Korban Covid-19

ASN Dilarang Mudik

Di tengah pandemi Covid-19, ASN dilarang untuk mudik ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran virus corona.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 yang mengubah Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dilansir Kompas.com, bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja," bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Menpan RB, Tjahjo Kumolo, pada Senin (6/4/2020).

Peraturan inipun tak hanya diterapkan bagi ASN di tingkat pusat, namun juga tingkat daerah.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Dani Prabowo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas