Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jakarta Terapkan PSBB, Kendaraan Pribadi di DKI akan Dibatasi

Status ini memberi kewenangan kepada Pemprov untuk memperluas pembatasan operasional transportasi, termasuk kendaraan pribadi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jakarta Terapkan PSBB, Kendaraan Pribadi di DKI akan Dibatasi
Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online saat melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima 

“Segmen masyarakat seperti ini banyak. Mereka yang bekerja harian, buruh lepas, pengemudi ojol, dan buruh yang terkena PHK. Semuanya harus dibantu dan diberikan haknya oleh pemerintah," ujar Wakil Ketua Fraksi PAN itu. 

Keempat, dalam penerapan PSBB, maka pemerintah harus menjamin alat komunikasi dan jaringan internet tetap berfungsi secara baik.  Di tengah situasi PSBB, kata Saleh, walau tidak keluar rumah, masyarakat masih bisa beraktivitas atau bekerja melalui internet. 

“Warga masyarakat harus didorong tetap beraktivitas dan berkarya. Selain untuk menjaga produktivitas, semua aktivitas yang dilakukan diharapkan dapat membuat semuanya betah tinggal di rumah," tutur Saleh.  (fahdi/danang/igman/seno/tribunnetwork/cep)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas