Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Bagi Warga Yang Langgar Aturan PSBB Masih Digodok

Sanksi itu digodok oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri untuk membentuk semacam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sanksi Bagi Warga Yang Langgar Aturan PSBB Masih Digodok
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DAERAH KUMPUL OJOL - Sejumlah pengemudi ojol asyik bercengkerama sambil menunggu penumpang di Jalan Jati Baru Raya, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020). Mereka seperti tak memperdulikan larangan untuk kumpul bergerombol yang tertuang dalam aturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, karena aksi mereka itu bisa menyebarkan wabah Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Dijelaskan Anies, PSBB tidak terlalu berbeda dengan kebijakan yang selama tiga pekan ke belakang diterapkan Pemprov DKI. Seperti pembatasan transportasi umum, peniadaan kegiatan sekolah, perkantoran hingga larangan keramaian.

Bedanya, PSBB punya aturan hukum mengikat. Sehingga mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Baca: Gugus Tugas minta warga Jakarta patuhi PSBB

"Jadi yang akan kita lakukan utamanya adalah pada komponen penegakkan. Karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat. Jadi kita berharap pembatasan nantinya ditaati," pungkas Anies.

Skema Pembatasan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi Selama Masa PSBB

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan skema penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan di Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).

Menurutnya, nantinya kepolisian akan melakukan pembatasan jumlah penumpang untuk warga yang menggunakan transportasi umum ataupun kendaraan pribadi selama masa PSBB.

Menurutnya, pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat ataupu sepeda motor. Untuk sepeda motor, dia bilang, pengendara akan dilarang berboncengan selama masa PSBB.

BERITA REKOMENDASI

“Kendaraan pribadi misalnya Avanza yang bisa 6 (Penumpang, Red) nanti cuma 3. Ini juga berlaku untuk roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar physical distancing ini boleh 1 orang aja. Ini berlaku juga ojek online,” kata Nana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Tak hanya itu, ia juga mengatakan, nantinya akan ada pembatasan transportasi umum di Jakarta. Menurutnya, penumpang yang bisa diangkut satu armada transportasi umum tersebut maksimal 50 persen dari total kuota penumpang.

"Pembatasan transportasi khususnya umum misalnya bis. Misal 1 bis muat 40 orang, nah di PSBB hanya boleh 50 persennya. Termasuk kereta api, MRT, LRT. Jadi yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," ungkapnya.

Baca: Jakarta Berlakukan PSBB, Ini Rincian Pembatasan untuk Kendaran Pribadi dan Angkutan Umum

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga tidak akan melakukan penyekatan atau penutupan jalan kendaraan yang masuk maupun keluar Jakarta. Adapun peraturan yang berlaku nantinya akan pembatasan penumpang saja.

Dia mengharapkan, masyarakat Jakarta dapat mematuhi aturan tersebut.

“Perlu saya sampaikan banyak isu beredar ada penutupan jalan kami sampaikan PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan opsi terbaik terkait itu tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan masuk keluar Jakarta,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas