Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sektor Usaha Apa Saja yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB?

PSBB di Jakarta seperti disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020) kemarin

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sektor Usaha Apa Saja yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB?
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SOSIALISASI PSBB - Petugas Satpol PP Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, melakukan sosialisasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan KS Tubun Raya, Rabu (8/4/2020). Adapun kegiatan yang dilarang dalam aturan PSBB yaitu di tempat sekolah, di tempat kerja, kegiatan keagamaan dan di tempat umum. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

5. Kantor Pos.

6. Pemadam kebakaran.

7. Pusat informatika nasional.

Baca: Pesan Mulyono, Pengemudi Ojol yang Ditipu Penumpang, Jangan Diapa-apakan, Jangan Dihakimi. . .

8. Lembaga pemasyarakatan atau tahanan.

9. Bea Cukai di pelabuhan, bandara, perbatasan darat.

10. Karantina hewan dan tumbuhan.

Baca: Kisah Heroik J, Meninggal Tertimbun Longsor demi Selamatkan Ibunya yang Lumpuh

11. Kantor pajak.

Rekomendasi Untuk Anda

12. Lembaga/badan yang bertanggung jawab dalam manajemen bencana.

13. Unit penanggung jawab kebun binatang, pembibitan, margasatwa, penyiram tanaman, patroli dan transportasi yang dibutuhkan.

14. Unit pengelola panti asuhan, sosial dan jompo.

B. Sektor swasta

1. Toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM.

3. Media cetak dan elektronik.

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas