Syarat Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu, Bantuan dari Pemerintah untuk Warga yang Terdampak Covid-19
Berikut merupakan syarat dan ketentuan masyarakat yang dapat menerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu dari pemerintah selama pandemi Covid-19
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu per keluarga.
BLT ini akan diberikan per bulan untuk keluarga miskin yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Bantuan ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai dari April hingga Juni 2020.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Sosial, Juliari Batubara setelah melakukan rapat bersama Presiden Jokowi pada Selasa (7/4/2020).
"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Juliari yang dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikkian, Menteri Sosial ini menegaskan yang akan menerima BLT yang berdomisili di luar Jabodetabek.
Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisir dampak pandemi Covid-19.
Seperti diketahui Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan saja, namun juga mengancam perekonomian masyarakat khususnya yang dalam kategori bawah atau miskin.
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT tersebut, seperti
1. BLT ini akan diberikan kepada keluarga dalam kategori miskin dan berdomisili di luar Jabodetabek.
2. Keluarga yang sudah tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
3. Penerima bantuan ini tidak terima bansos (bantuan sosial) lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau kartu pra-kerja.
Lebih lanjut Juliari menyebut selain mengandalkan data dari Kemenkes, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).
Hal ini dilakukan agar nantinya bantuan dapat tersalurkan sesuai dengan sasaran.