Kemendagri Beberkan Persyaratan Bagi Daerah yang Hendak Mengajukan PSBB
Kemendagri membeberkan persyaratan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) yang ingin mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri membeberkan persyaratan untuk Pemerintah Daerah (Pemda) yang ingin mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat wabah corona.
Persyaratan pertama adalah mengajukan dasar pertimbangan dan kriteria yang sudah ditentukan Kementerian Kesehatan.
"Beberapa kesiapan di antaranya sebelum mengajukan adalah dasar-dasar pertimbangan dan kriteria yang sudah ditentukan," ujar Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Data pendukung tersebut di antaranya jumlah kasus menurut waktu, angka penyebaran, serta serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan penyebaran.
Serta hasil tracking penyelidikan epidemoologi yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan generasi ketiga.
Kemudian, Pemda juga harus menghitung kesiapan daerah dalam ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat.
Safrizal mengatakan PSBB akan memengaruhi sektor perekonomian masyarakat.
"Tentu pembatasan berskala sosial menyebabkan masyarakat sulit untuk mencari nafkah karena semuanya akan melaksanakan gerakan besar pembatasan gerakan dengan tetap tinggal dirumah dan keluar jika sangat penting sekali," ujar Safrizal.
Pemda diminta untuk menghitung kebutuhan sarana prasarana kesehatan, yakni ketersediaan ruangan isolasi, tempat tidur pasien, alat kesehatan pendukung lainnya bagi tenaga medis, pasien dan masyarakat.
Selain itu, Pemda melakukan penghitungan instruksi relokasi anggaran terhadap tiga kegiatan utama di daerah, yakni pemenuhan alat-alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan pembatasan dalam penanganan Covid-19, serta kebutuhan pelayanan dasar dari bantuan sosial bagi masyarakat.
"Anggaran ini sudah diinstruksikan Mendagri juga berdasarkan dengan surat edaran yang dikeluarkan Mendagri. Anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah disiapkan," ungkap Safrizal.
Pemda juga diminta untuk mengitung kesiapan keamaman di daerah tersebut. Selain itu, Pemda diminta melakukan koordinasi dengan para aparat penegak hukum.
Setelah dipenuhi, Menteri Kesehatan akan menetapkan PSBB dengan berkordinasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Seperti diketahui, sejauh ini wilayah yang baru disetujui untuk menerapkan PSBB itu adalah DKI Jakarta.