Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Nol Kasus Positif, Ini Langkah Pemprov Gorontalo dalam Pencegahan Penularan Virus Corona

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo siapkan 15 langkah untuk meminimalisir penularan virus corona atau Covid-19.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Masih Nol Kasus Positif, Ini Langkah Pemprov Gorontalo dalam Pencegahan Penularan Virus Corona
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah menyiapkan langkah-langkah untuk meminimalisir penularan virus corona atau Covid-19.

Diketahui, hingga saat ini hanya wilayah Gorontalo yang belum ditemukan kasus pasien positif Corona.

Baca: UPDATE Covid-19 di Indonesia 9 April 2020: Kematian Naik 2 Kali Lipat, Lonjakan Kasus di Jakarta

Padahal, Corona sudah terdapat di 33 provinsi lainnya di Indonesia.

Di Gorontalo sampai Kamis (9/4/2020), terdapat 42 pasien dalam pengawasan (PDP) serta 2.808 orang dalam pemantauan atau ODP.

Dikutip dari laman milik humas Pemprov Gorontalo, humas.gorontaloprov.go.id, terdapat beberapa langkah yang akan diambil.

Jumlah ODP dan PDP Virus Corona di Gorontalo, hingga Kamis (9/4/2020).
Jumlah ODP dan PDP Virus Corona di Gorontalo, hingga Kamis (9/4/2020). (Tangkapan layar dinkes.gorontaloprov.go.id)

Berikut 16 langkah yang diambil oleh Pemprov Gorontalo:

1. Memperluas Elemen dalam Rapat Koordinasi

Berita Rekomendasi

Melakukan rapat koordinasi bersama dengan Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang diperluas ke berbagai elemen.

Hal ini dilakukan untuk menjaring informasi, saran, serta masukan yang diberikan.

Dalam rapat koordinasi juga akan dilakukan pengkajian dari kebijakan yang ada.

2. Penetapan Status Siaga Darurat Bencana

Pemprov Gorontalo telah menetapkan status siaga darurat bencana.

Meskipun kasus pasien positif Corona belum ditemukan.

Penetapan status tersebut akan berlangsung selama 76 hari.

Baca: Sembuh dari Corona, Andrea Dian Bagikan saat Beraktivitas di Rumah: Kembali ke Normal

Baca: Jakarta Terapkan PSBB, Kepolisian Siap Lakukan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas