3 Kegiatan yang Tak Dilarang Selama PSBB di Jakarta Termasuk Pernikahan, dengan Syarat Berikut
Tiga kegiatan itu yakni pernikahan, khitan, dan layatan jenazah yang tetap diizinkan dengan syarat.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku mulai Jumat (10/4/2020).
Resminya penerapan PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
PSBB mulai Jumat hingga dua pekan ke depan, yakni 23 April 2020.
Ada tiga jenis kegiatan sosial dan budaya yang tetap diizinkan untuk terlaksana.
Tiga kegiatan itu yakni pernikahan, khitan, dan layatan jenazah yang tetap diizinkan dengan syarat.
Baca: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Mobil Pribadi dan Motor yang Langgar Aturan Kena Denda Rp 100 Juta
Berikut penjelasannya:
Khitan
Dalam prosesi khitan, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan itu berlangsung dengan tiga syarat selain physical distancing.
Pertama, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Kedua, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.
Ketiga, sebagai konsekuensinya, acara perayaan khitan yang mengundang keramaian mesti ditiadakan.
Pernikahan
Pemprov DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan yang diizinkan tetap berlangsung di tengah PSBB.
Selain kewajiban menjaga jarak fisik antarhadirin, pernikahan diizinkan berlangsung dengan sejumlah syarat lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.