Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kegiatan yang Tak Dilarang Selama PSBB di Jakarta Termasuk Pernikahan, dengan Syarat Berikut

Tiga kegiatan itu yakni pernikahan, khitan, dan layatan jenazah yang tetap diizinkan dengan syarat.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in 3 Kegiatan yang Tak Dilarang Selama PSBB di Jakarta Termasuk Pernikahan, dengan Syarat Berikut
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku mulai Jumat (10/4/2020).

Resminya penerapan PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB mulai Jumat hingga dua pekan ke depan, yakni 23 April 2020.

Ada tiga jenis kegiatan sosial dan budaya yang tetap diizinkan untuk terlaksana.

Tiga kegiatan itu yakni pernikahan, khitan, dan layatan jenazah yang tetap diizinkan dengan syarat.

Baca: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Mobil Pribadi dan Motor yang Langgar Aturan Kena Denda Rp 100 Juta

Berikut penjelasannya:

Khitan

Berita Rekomendasi

Dalam prosesi khitan, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan itu berlangsung dengan tiga syarat selain physical distancing.

Pertama, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedua, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.

Ketiga, sebagai konsekuensinya, acara perayaan khitan yang mengundang keramaian mesti ditiadakan.

Pernikahan

Pemprov DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan yang diizinkan tetap berlangsung di tengah PSBB.

Selain kewajiban menjaga jarak fisik antarhadirin, pernikahan diizinkan berlangsung dengan sejumlah syarat lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas