Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bima Arya Perkirakan PSBB di Bogor Dapat Diterapkan Mulai Minggu Depan

Wali Kota Bogor, Bima Arya, memperkirakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bogor dapat diterapkan mulai minggu depan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Bima Arya Perkirakan PSBB di Bogor Dapat Diterapkan Mulai Minggu Depan
Kompas.com
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto 

Beragam sanksi pun bisa menjerat mereka yang nekat melanggar aturan yang ada.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan sanksi pelanggaran diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan pada Nomor 9 Tahun 2020.

"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana."

"Mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," kata Anies, sebagaimana Tribunnews rangkum dalam tayangan Youtube tvOne, Jumat (10/4/2020).

Selain itu, Anies pun menggandeng aparat penegak hukum dalam penerapan PSBB ini.

"Kita akan kerjakan bersama dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa ketentuan benar-benar dilaksanakan," jelasnya.

Adapun, Anies menjelaskan sanksi pelanggar PSBB sudah diatur dalam Undang-Undang mengenai karantina kesehatan.

Rekomendasi Untuk Anda

"(Sanksi -red) sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018."

"Terkait karantina kesehatan," tutur Anies.

Lanjut Anies, menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan bagi pelanggar akan dikenakan dua sanksi.

Yakni pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

"Hukuman selama-lamanya satu tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta rupiah," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Senin (23/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Senin (23/3/2020). (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)

Baca: Jakarta PSBB Hari Ini, Gubernur Jatim Khofifah Jawab soal Kabar Surabaya dan Malang Ajukan PSBB

Terkait ketentuan tersebut, Anies pun mengimbau agar masyarakat tidak memandang PSBB sebagai penderitaan.

"Bukan anggap sebagai penderitaan, tetapi menumbuhkan solidaritas sosial."

"14 hari ke depan kita memiliki kesempatan untuk bersama dengan keluarga dan tetangga, jadikan kesempatan lebih dekat dengan mereka," imbuhnya.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas