Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jakarta PSBB Hari Ini, Gubernur Jatim Khofifah Jawab soal Kabar Surabaya dan Malang Ajukan PSBB

Anies Baswedan resmi terapkan PSBB di Jakarta Jumat (10/4/2020). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ungkap soal PSBB di Malang dan Surabaya.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Sri Juliati
zoom-in Jakarta PSBB Hari Ini, Gubernur Jatim Khofifah Jawab soal Kabar Surabaya dan Malang Ajukan PSBB
YouTube Talk Show tvOne
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ungkap soal kabar PSBB di Malang dan Surabaya. 

"Pastikan semua sentra logistik sudah terkoneksi dengan semua penghantaran secara online, pastikan, tim keamanan siap, tim logistik siap, tim kesehatan siap," terang Khofifah.

Setelah semua dipastikan sudah siap, barulah mengajukan ke tingkat provinsi dan nantinya ke tingkat pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.

"Jadi sebetulnya dikoordinasikan dengan baik, kita siapkan plan of action-nya, kemudian diajukan ke Kemkes," ungkap Khofifah.

Setelah pengajuan sampai di Kementerian Kesehatan, diharapkan kementerian menyetujui dalam kondisi daerah yang sudah siap untuk PSBB.

"Sehingga ketika Kementerian Kesehatan menyetujui, di bawah ini sudah siap semua infrastrukturnya, siap semua konsolidasinya," kata Khofifah.

Khofifah juga mengonfirmasi, pihak Pemerintah Kota Surabaya dan Malang hingga Jumat siang belum mengajukan PSBB.

"Ternyata Kota Malang dan Kota Surabaya belum ada rencana PSBB sampai dengan rakor virtual tadi siang," ungkap Khofifah.

BERITA TERKAIT

Berikut video lengkapnya:

PSBB di Jakarta

Diketahui, resminya PSBB di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB dilaksanakan mulai Jumat hingga dua pekan ke depan, yakni 23 April 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh digunakan, tapi dengan batasan.

Hukuman bagi pelanggar pun sudah disiapkan, yakni ancaman sanksi pidanda dan denda hingga Rp 100 juta.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," ujar Anies, Kamis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas