Penjelasan tentang Penggunaan Kendaraan Pribadi Saat PSBB di Jakarta
Aturan penggunaan kendaraan umum serta kendaran pribadi roda empat dan roda dua di wilayah DKI Jakarta selama penerapan PSBB
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan mengenai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam penanganan virus corona atau Covid-19.
PSBB berlaku di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga Kamis (23/4/2020).
Dalam kesempatan tersebut Anies Baswedan menjelaskan mengenai penggunaan kendaraan umum serta kendaran pribadi roda empat dan roda dua di wilayah DKI Jakarta selama penerapan PSBB.
Baca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Hari Ini Jumat, 10 April 2020: 13 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
Baca: Langgar Larangan Lockdown, Ayah Ini Menyesal Bayinya Tertular Covid-19 Gegara Keputusan Sepele
"Pada prinsipnya selama pemberlakuaan PSBB, dilakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang di wilayah Jakarta," kata Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020) malam dalam Konferensi Pers secara Live Streaming di channel YouTube Pemprov DKI.
Baca: PSBB Mulai Berlaku di Jakarta Besok, Mengadakan Pernikahan Boleh, Asal. . .
Khusus untuk kendaraan umum, jumlah penumpang yang diangkut dalam satu kendaraan dibatasi jumlahnya.
"Seperti kemarin disampaikan dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen serta dibatasi jam operasionalnya mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB," jelas Anies.
Kemudian, penggunaan kendaran pribadi diijinkan digunakan bepergian terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Baca: PSBB Diberlakukan di Jakarta, Beli Makan dan Minum Hanya Boleh Take Away
"Jadi secara prinsip dilarang berpergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," katanya.
Dalam pembatasan kendaraan roda empat ini pun, Anies mengatakan ada pengecualian. Yakni untuk kegiatan yang dikecualikan seperti kegiatan pemerintahan serta kegiatan di sektor swasta yang dikecualikan.
Lebih lanjut, Anies menjelaskan soal pembatasan penumpang dalam kendaraan roda empat bila digunakan untuk mobilitas yang dikecualikan.
Baca: Gubernur Anies Baswedan Imbau Warga Jakarta Tetap di Rumah Selama PSBB Diberlakukan
Batas maksimal penumpang untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah 50 persen dari jumlah kursi yang ada di dalam mobil atau kendaraan.
"Jadi bila kursi untuk 6 orang maka maksimal 3 orang penumpangnya dan semua harus menggunakan masker," katanya.
Begitu juga dengan kendaraan roda dua atau sepeda motor hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kerja di sektor yang diijinkan.
"Ojek hanya boleh antar barang, tidak untuk antar orang," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.