Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polri Siap Kawal Penerapan PSBB Dalam Rangka Memutus Rantai Penyebaran Corona

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menjamin seluruh Polda sudah siap membantu Pemda menerapkan PSBB.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Siap Kawal Penerapan PSBB Dalam Rangka Memutus Rantai Penyebaran Corona
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 setelah mendapat restu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

PSBB ini berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kemenkes dan bisa diperpanjang ‎melihat situasi dan kondisi.

Dengan PSBB, warga Jakarta akan terikat pada aturan.

Baca: Seribu Personel Kodam Jaya Dikerahkan Bantu Beri Imbauan Penerapan PSBB di Jakarta

Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Polda Metro Jaya sudah siap membantu Pemprov DKI untuk menjalankan PSBB.

Aparat Polda Metro dibantu TNI dan Pemda akan menggalakkan patroli untuk memantau kedisiplinan warga dalam menaati aturan.

Rekomendasi Untuk Anda

Lantas bagaimana dengan kesiapan Polda lainnya di seluruh Indonesia jika wilayahnya juga menerapkan PSBB?

Baca: Pakai Airbus 330, AirAsia Layani Pemulangan 334 WNI dari Dubai

Menjawab itu, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menjamin seluruh Polda sudah siap membantu Pemda menerapkan PSBB.

"‎Polri pasti backup kebijakan pemerintah berkaitan penanganan virus corona. Kami dukung penuh dari Mabes sampai tingkat bawah. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi" ucap Argo saat dihubungi Tribunnews.com Jumat (10/4/2020).

Argo melanjutkan berbagai persiapan sudah dilakukan Polri guna mendukung kebijakan PSBB.

Terlebih Polri sudah lebih dulu menggelar operasi khusus terkait penanganan virus corona, yakni Operasi Aman Nusa II.

Baca: UPDATE Corona di Indonesia, 10 April 2020: Tambahan Kasus Baru di Gorontalo, Jakarta Tertinggi

Operasi ini mulai berlaku 19 Maret hingga 17 April.

Masa operasi bisa diperpanjang berdasarkan perkembangan situasi di lapangan.

Seluruh polda, sudah melakukan ‎apel kesiapan untuk menggelar operasi Aman Nusa II yang melibatkan personel TNI, Pemda, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas