Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Perbedaannya dengan Physical Distancing

Kebijakan PSBB di Jakarta mulai berlaku hari ini. Perbedaan dengan social distancing atau physical distancing yakni pada peraturan yang lebih mengikat

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
zoom-in PSBB di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Perbedaannya dengan Physical Distancing
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Kebijakan PSBB di Jakarta mulai berlaku hari ini. Perbedaan dengan social distancing atau physical distancing yakni pada peraturan yang lebih mengikat 

Selama pemberlakukan PSBB, masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang memungkinkan kerumunan lebih dari lima orang.

Selain itu, pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup usahanya untuk sementara waktu.

5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya termasuk kegiatan yang berkaitan dengan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, dan akademik.

6. Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan dihentikan sementara waktu, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok.

Angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang.

Membatasi jumlah orang masksimal 50 persen dari kapasitas angkutan umum. 

Baca: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Mobil Pribadi dan Motor yang Langgar Aturan Kena Denda Rp 100 Juta

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, social distancing yang kemudian diganti Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjadi physical distancing adalah upaya membatasi pertemuan fisik antar individu.

Berita Rekomendasi

Penggantian istilah ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa menjaga jarak fisik bukan berarti menjaga jarak atau memutus hubungan sosial.

Menjaga jarak fisik dari orang lain dapat mencegah virus menyebar dari satu orang ke orang lain.

Sebagaimana dikatakan oleh Gubernur Ridwan Kamil dalam video di kanal YouTube metrotvnews, Kamis (9/4/2020), kebijakan social distancing atau physical distancing sebelumnya hanyalah berupa imbauan.

Adanya PSBB ini diklaim akan bersifat mengikat, sehingga siapa pun yang melanggar dapat dikenai sanksi.

"Dengan PSBB bisa mendenda, menangkap mereka-mereka yang bandel dan dianggap membahayakan terhadap kesehatan masyarakat."

"Jadi penegakan yang sifatnya denda dan hukuman pidana saya kira menjadi opsi terakhir, kita ingin tetap persuasif tapi mengedukasi masyarakat," kata Ridwan Kamil dikutip dari kanal YouTube Metrotvnews, Kamis (9/4/2020).

(Tribunnews.com/R Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas