Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Ganjar Pranowo Pikirkan Beberapa Alternatif di Jawa Tengah

Anies Baswedan terapkan PSBB Jakarta mulai Jumat. Ganjar Pranowo tengah godog rencana serupa PSBB di Jawa Tengah, termasuk karantina pemudik.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Sri Juliati
zoom-in PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Ganjar Pranowo Pikirkan Beberapa Alternatif di Jawa Tengah
YouTube Talk Show tvOne
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebut, belum ada daerah di provinsinya yang menerapkan PSBB. 

"Jadi sebetulnya dikoordinasikan dengan baik, kita siapkan plan of action-nya, kemudian diajukan ke Kemkes," ungkap Khofifah.

Setelah pengajuan sampai di Kementerian Kesehatan, diharapkan kementerian menyetujui dalam kondisi daerah yang sudah siap untuk PSBB.

"Sehingga ketika Kementerian Kesehatan menyetujui, di bawah ini sudah siap semua infrastrukturnya, siap semua konsolidasinya," kata Khofifah.

Khofifah juga mengonfirmasi, pihak Pemerintah Kota Surabaya dan Malang hingga Jumat siang belum mengajukan PSBB.

"Ternyata Kota Malang dan Kota Surabaya belum ada rencana PSBB sampai dengan rakor virtual tadi siang," ungkap Khofifah.

Berikut video lengkapnya:

PSBB di Jakarta

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, resminya PSBB di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB dilaksanakan mulai Jumat hingga dua pekan ke depan, yakni 23 April 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh digunakan, tapi dengan batasan.

Hukuman bagi pelanggar pun sudah disiapkan, yakni ancaman sanksi pidanda dan denda hingga Rp 100 juta.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," ujar Anies, Kamis.


Diketahui, dalam Pergub menjelaskan aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya, semua moda transportasi dilakukan pembatasan sementara, mulai dari kendaraan pribadi hingga umum.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas