YLKI Harap Konsumen Beri Tip Lebih Kepada Driver Ojek Online di Tengah Penerapan PSBB
Satu sektor yang terdampak akibat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pengemudi ojek berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Sambodo mengatakan, 33 cek point tersebut tersebar di seluruh daerah Jakarta.
Di antaranya, di sejumlah pintu masuk Jakarta dan beberapa tempat publik seperti terminal.
"Terutama di pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, kemudian Jakarta Timur Caman, Kembangan dan beberapa titik lainya. Termasuk di terminal, Pulo gebang, Kampung rambutan, Kalideres, Tanjung Priok dan Senen," ungkap dia.
Baca: PSBB Berlangsung, Ribuan Pengemudi Grab akan Terima Paket Sembako
Tak hanya itu, Sambodo menuturkan, pihaknya juga menempatkan cek point tersebut di sejumlah pintu gerbang tol yang menjadi tempat masuk dan keluar Jakarta.
"Ada 5 gerbang tol yang menjadi cek poin pelaksanaan pembatasan moda transportasi di DKI Jakarta," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan skema penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan di Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).
Menurutnya, nantinya kepolisian akan melakukan pembatasan jumlah penumpang untuk warga yang menggunakan transportasi umum ataupun kendaraan pribadi selama masa PSBB.
Menurutnya, pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat ataupu sepeda motor.
Untuk sepeda motor, dia bilang, pengendara akan dilarang berboncengan selama masa PSBB.
“Kendaraan pribadi misalnya Avanza yang bisa 6 (Penumpang, Red) nanti cuma 3. Ini juga berlaku untuk roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar physical distancing ini boleh 1 orang aja. Ini berlaku juga ojek online,” kata Nana kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Tak hanya itu, ia juga mengatakan, nantinya akan ada pembatasan transportasi umum di Jakarta.
Menurutnya, penumpang yang bisa diangkut satu armada transportasi umum tersebut maksimal 50 persen dari total kuota penumpang.
"Pembatasan transportasi khususnya umum misalnya bis. Misal 1 bis muat 40 orang, nah di PSBB hanya boleh 50 persennya.
Termasuk kereta api, MRT, LRT. Jadi yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," ungkapnya.