Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Pusat Tidak Mempersulit Pemda Terapkan PSBB

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay meminta pemerintah pusat tidak mempersulit pemerintah daerah dalam memberlakukan PSBB.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Pusat Tidak Mempersulit Pemda Terapkan PSBB
Taufik Ismail
Saleh Daulay di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay meminta pemerintah pusat tidak mempersulit pemerintah daerah dalam memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

"Saya berharap, penetapan status PSBB tidak dipersulit. Jika daerahnya siap, sebaiknya dipermudah saja, yang penting diperhatikan, ketika status PSBB sudah ditetapkan, tidak ada masyarakat yang ditinggalkan," ujar Saleh Daulay kepada Tribunnews.com, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

Saleh Daulay menghargai keputusan Menteri Kesehatan yang menolak penerapan PSBB di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, setelah melakukan serangkain kajian dan pertimbangan dari Gugus Tugas penanganan covid-19.

Baca: Karena Covid-19, Penyelidikan Ukraine International Airlines yang Tertembak Jatuh Ditunda

“Masalahnya, apakah kajian itu sudah dilakukan secara benar dan serius? Atau jangan-jangan, penolakan itu hanya didasarkan oleh jumlah ODP, PDP, dan yang positif terjangkit saja. Jika itu ukurannya, mungkin benar Kalteng belum membutuhkan status PSBB," ucap Saleh.

Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR itu menyebut, status PSBB tidak bisa hanya diukur dari jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan kasus positif covid-19.

Tetapi harus juga memperhatikan kemungkinan penyebarannya.

Baca: Ketua Dewan Penasihat Kadin Minta Pemerintah Perlakukan Covid-19 Seperti Ancaman Perang

Berita Rekomendasi

Jika diperkirakan penyebarannya bisa meluas dalam waktu singkat, tentu status PSBB bisa diterapkan.

"PSBB itu kan dibutuhkan untuk mengantisipasi penyebaran. Selain itu, dibutuhkan juga untuk menghentikan mata rantai penyebarannya," kata Saleh.

"Nah, jika suatu daerah merasa ada ancaman akan adanya perluasan penyebaran yang cepat, mestinya hal itu juga menjadi perhatian dan dasar pertimbangan pemerintah," sambungnya.

Saleh melihat, pemerintah daerah saat ini memang kesulitan dalam penerapan PSBB, karena hanya berkah mengajukan usulan dan keputusannya di pemerintah pusat.

"Padahal, kalau sudah PSBB, tugas untuk mengurus masyarakat tetap berbagi. Bahkan, urusan logistik masyarakat juga tetap ada dibebankan ke pemerintah daerah," tuturnya.

Karena itu, Saleh menyarankan pemerintah daerah yang ditolak status PSBB-nya, untuk memperketat pintu masuk dan keluar di wilayahnya sesuai aturan yang berlaku.

"Artinya, kalaupun sudah ditolak, bukan berarti perang melawan covid-19 berhenti, perang terus berlanjut," kata Saleh.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas