Tegakkan PSBB, Anies Akan Intensifkan Razia Tertibkan Sepeda Motor yang Dipakai Berboncengan
Penegakkan hukum dilakukan menyusul evaluasi pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang efektif diterapkan mulai Jumat
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta akan mengintensifkan razia di lapangan dalam rangka melakukan penegakkan hukum terhadap kendaraan roda dua yang dipakai berboncengan.
Penegakkan hukum dilakukan menyusul evaluasi pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang efektif diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
"Jadi ini yang akan kita tegakkan juga. Dan jajaran Kepolisian, TNI dan Pemprov DKI akan bersama-sama akan mengintensifkan razia dalam konteks itu," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).
Baca: Pemprov DKI Akan Evaluasi Izin Usaha Perusahaan yang Tetap Beroperasi saat PSBB
Saat ini check point pemeriksaan atau razia berada di 33 titik.
Di antaranya 11 titik di perbatasan Jakarta dengan wilayah sekitar, 13 titik di stasiun dan terminal, 5 pintu masuk Tol, dan 4 titik check point dalam kota.
Dijelaskan Anies Baswedan, jumlah titik check point ini akan ditambah secara bertahap seiring dengan pemberlakuan PSBB pada wilayah Banten dan Jawa Barat.
Ia berharap ketika Banten dan Jawa Barat turut berlakukan PSBB, maka hal tersebut dapat mempengaruhi perluasan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat di lapangan.
Baca: KSAL Sumbang 106 Paket Suplemen Untuk Satgas Covid-19 Denma Mabes AL
"Secara bertahap kita akan menambahkan checkpoint. Begitu ppelaksanaan PSBB sinkron di semua tempat, maka proses penindakan atas pelanggaran akan jauh lebih leluasa dilakukan. Kita akan tindak tegas semua yang melanggar aturan di PSBB," katanya.
Untuk diketahui, masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua boleh berboncengan tapi dengan syarat, mereka yang duduk di kursi belakang punya domisili sama dengan pengemudinya.
Pembuktian sendiri mengacu pada alamat yang tertera pada kartu identitas.
Jika kedapatan beda domisili, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi oleh aparat keamanan di lapangan.
36.963 Warga DKI Sudah Jalani Rapid Test Corona
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan rapid test atau tes cepat Covid-19 kepada warganya.