Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tegakkan PSBB, Anies Akan Intensifkan Razia Tertibkan Sepeda Motor yang Dipakai Berboncengan

Penegakkan hukum dilakukan menyusul evaluasi pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang efektif diterapkan mulai Jumat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tegakkan PSBB, Anies Akan Intensifkan Razia Tertibkan Sepeda Motor yang Dipakai Berboncengan
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta akan mengintensifkan razia di lapangan dalam rangka melakukan penegakkan hukum terhadap kendaraan roda dua yang dipakai berboncengan.

Penegakkan hukum dilakukan menyusul evaluasi pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang efektif diterapkan pada Jumat (10/4/2020).

"Jadi ini yang akan kita tegakkan juga. Dan jajaran Kepolisian, TNI dan Pemprov DKI akan bersama-sama akan mengintensifkan razia dalam konteks itu," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

Baca: Pemprov DKI Akan Evaluasi Izin Usaha Perusahaan yang Tetap Beroperasi saat PSBB

Saat ini check point pemeriksaan atau razia berada di 33 titik.

Di antaranya 11 titik di perbatasan Jakarta dengan wilayah sekitar, 13 titik di stasiun dan terminal, 5 pintu masuk Tol, dan 4 titik check point dalam kota.

Dijelaskan Anies Baswedan, jumlah titik check point ini akan ditambah secara bertahap seiring dengan pemberlakuan PSBB pada wilayah Banten dan Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Ia berharap ketika Banten dan Jawa Barat turut berlakukan PSBB, maka hal tersebut dapat mempengaruhi perluasan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat di lapangan.

Baca: KSAL Sumbang 106 Paket Suplemen Untuk Satgas Covid-19 Denma Mabes AL

"Secara bertahap kita akan menambahkan checkpoint. Begitu ppelaksanaan PSBB sinkron di semua tempat, maka proses penindakan atas pelanggaran akan jauh lebih leluasa dilakukan. Kita akan tindak tegas semua yang melanggar aturan di PSBB," katanya.

Untuk diketahui, masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua boleh berboncengan tapi dengan syarat, mereka yang duduk di kursi belakang punya domisili sama dengan pengemudinya.

Pembuktian sendiri mengacu pada alamat yang tertera pada kartu identitas.

Jika kedapatan beda domisili, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi oleh aparat keamanan di lapangan.

36.963 Warga DKI Sudah Jalani Rapid Test Corona

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan rapid test atau tes cepat Covid-19 kepada warganya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas