Pastikan Bukan Surat Tilang, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Surat Teguran Bagi Pelanggar PSBB
Polda Metro Jaya memberikan penjelasan soal beredarnya surat teguran bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan soal beredarnya surat teguran bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo Purnomo memastikan bila surat tersebut bukan surat tilang.
“Yang beredar itu bukan surat tilang, tetapi hanya surat teguran saja,” kata Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (15/4/2020).
Ia juga memastikan, bahwa surat tersebut sebatas hanya surat teguran saja selama PSBB diterapkan di Jakarta.
Baca: Satgas Covid-19 DPR Dikritik Karena Selfie Pakai APD, Ini Penjelasan Pimpinan Dewan
Surat teguran katanya sangat penting agar masyarakat bisa menjaga diri untuk kesehatannya dan orang banyak serta menerapkan PSBB selama waktu yang ditentukan.
"Jadi sekali lagi bukan surat tilang,” kata Sambodo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bila surat teguran pelanggar PSBB bentuknya mirip dengan surat tilang.
Menurut Yusri surat tersebut memang dimodifikasi dari surat tilang.
Baca: BREAKING NEWS: Ridwan Kamil Sebut Kemungkinan KRL Berhenti Beroperasi Mulai 18 April 2020
"Benar itu surat teguran. Suratnya dimodifikasi kemudian dimasukan apa saja yang ditegur. Misalnya tidak pakai masker, dan apalah itu. Untuk pendataan kita di data base," kata Yusri kepada awak media, Rabu (15/4/2020).
Namun, surat tersebut berbeda surat tilang, pengendara yang melanggar tidak disita Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ia menuturkan, surat tersebut hanya teguran tertulis kepada pelanggar.
"Enggaklah (Sita SIM dan STNK, Red). Kita kan mau edukasi ke masyarakat supaya mau sadar. Mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan tapi untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Baca: Kemenhub Terapkan Mekanisme Khusus untuk Transportasi Udara di Tengah Pandemi Covid-19
Di sisi lain, ia tak menampik bahwa dalam aturan yang berlaku pengendara yang melanggar PSBB bisa dikenakan denda.
Namun, ia memastikan, langkah tersebut merupakan opsi terakhir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.