Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Antisipasi Maraknya Pembuatan APD Coverall, Kemenkes Terbitkan Pedoman

Untuk mengantisipasi maraknya pembuatan APD coverall di masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan pedoman.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Antisipasi Maraknya Pembuatan APD Coverall, Kemenkes Terbitkan Pedoman
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Desainer Catherine Njoo kini banting setir memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD) karena pesanan gaun pesta dan wedding banyak mengalami penundaan, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/4/2020). Masker dan APD tersebut juga banyak untuk didonasikan. - Untuk mengantisipasi maraknya pembuatan coverall di masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan pedoman. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Selain itu, mereka juga melakukan pengambilan sampel non pernapasan atau di laboratium.

Maka APD yang dibutuhkan yaitu:

1. Penutup kepala

2. Kacamata pengaman

3. Masker bedah

4. Jubah atau gown

5. Sarung tangan sekali pakai.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Tenaga Kesehatan Tingkat Tiga

Tenaga kesehatan tingkat tiga yaitu tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi terinfeksi.

Kelompok ini adalah tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien, baik pasien yang dicurigai atau sudah terkonfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, kelompok ini juga melakukan tindakan bedah yang menyebabkan aerosol.

Oleh karena itu, APD yang digunakan harus lebih lengkap, yaitu sebagai berikut:

1. Penutup kepala

2. Pengaman muka

3. Pengaman mata

4. Masker N95

5. Coverall

6. Sarung tangan bedah

7. Sepatu boots anti slip.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas