Antisipasi Maraknya Pembuatan APD Coverall, Kemenkes Terbitkan Pedoman
Untuk mengantisipasi maraknya pembuatan APD coverall di masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan pedoman.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
2. Tenaga Kesehatan Tingkat Dua
Sementara itu, tenaga kesehatan tingkat kedua terdiri dari dokter, perawat, dan petugas laboratorium yang bekerja di ruang perawatan pasien.
Selain itu, mereka juga melakukan pengambilan sampel non pernapasan atau di laboratium.
Maka APD yang dibutuhkan yaitu:
1. Penutup kepala
2. Kacamata pengaman
3. Masker bedah
4. Jubah atau gown
5. Sarung tangan sekali pakai.
3. Tenaga Kesehatan Tingkat Tiga
Tenaga kesehatan tingkat tiga yaitu tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi terinfeksi.
Kelompok ini adalah tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien, baik pasien yang dicurigai atau sudah terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, kelompok ini juga melakukan tindakan bedah yang menyebabkan aerosol.
Oleh karena itu, APD yang digunakan harus lebih lengkap, yaitu sebagai berikut:
1. Penutup kepala
2. Pengaman muka
3. Pengaman mata
4. Masker N95
5. Coverall
6. Sarung tangan bedah
7. Sepatu boots anti slip.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.