Antisipasi Maraknya Pembuatan APD Coverall, Kemenkes Terbitkan Pedoman
Untuk mengantisipasi maraknya pembuatan APD coverall di masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan pedoman.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) melonjak tinggi semenjak adanya wabah virus corona (Covid-19).
Lonjakan peningkatan kebutuhan APD ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara yang terdampak Covid-19.
Adanya isu kelangkaan APD pun mendorong banyak industri dalam negeri untuk berpartisipasi memenuhi kebutuhan tenaga medis dengan membuat APD coverall.
Beragam coverall telah dibuat dan dijual dengan berbagai variasi bentuk dan harga.
Untuk mengantisipasi maraknya pembuatan coverall di masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) pun menerbitkan pedoman.
Baca: Kebutuhan APD di Jakarta Naik 2 Kali Jadi 10.000 Pis Per Hari
Baca: Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia Beri Bantuan 2000 APD Untuk Tangani Covid-19
Hal ini disampaikan Sekdirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, drg. Arianti Anaya, MKM, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB, Jumat (17/4/2020),
"Untuk mengantisipasi maraknya pembuatan coverall di masyarakat, tentunya kita harus memberi standar," kata Arianti, Jumat.
"Untuk itu, Kemenkes telah menerbitkan dua pedoman sebagai acuan standar bagi penanganan dan manajemen Covid-19," sambungnya.
Ia menambahkan, dua pedoman tersebut di antaranya yaitu pedoman standar APD dalam penanganan Covid-19 dan petunjuk teknis APD untuk menghadapi wabah Covid-19.
"Diharapkan, standar dan pedoman ini bisa digunakan oleh tenaga kesehatan dalam memilih APD yang dibutuhkan dan juga kami mengharapkan industri dapat menggunakan pedoman ini sebagai acuan untuk membuat APD," tutur Arianti.
Selain itu, Arianti mengatakan, Kemenkes juga telah mengeluarkan izin edar pada sejumlah industri pembuatan APD yang telah memenuhi persyaratan.
"Kemenkes saat ini telah menerbitkan izin edar terhadap beberapa industri yang telah memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan dan dibuktikan dengan uji laboratorium terhadap bahan material yang digunakan," kata dia.
Tingkatan APD bagi Tenaga Medis dan Paramedis
Penggunaan APD yang tepat bagi tenaga medis adalah hal yang sangat penting untuk mencegah penularan.
Menurut Arianti, sejumlah tenaga kesehatan yang tertular saat menangani pasien Covid-19 kemungkinan disebabkan oleh faktor penggunaan APD yang tidak memenuhi standar.
"Kita ketahui sudah banyak berita tentang kasus meninggalnya tenaga kesehatan yang tertular pada saat penanganan pasien Covid-19," kata Arianti.
"Salah satu faktor dimungkinkan karena penggunaan APD yang tidak tepat dan tidak memenuhi standar sebagai APD dimana kita harus melindungi diri terhadap virus corona yang sangat infeksius ini," sambungnya.
Arianti menerangkan, APD dirancang menjadi penghalang terhadap penetrasi zat partikel bebas, cair, atau udara dan melindungi penggunanya terhadap penyebaran infeksi.
Baca: Cerita Dokter Relawan Covid-19 Wisma Atlet, Butuh 1 Jam Cuma Pakai APD, Tahan Perih hingga Kencing
Penggunaan APD yang baik menjadi penghalang terhadap infeksi yang dihasilkan oleh virus dan bakteri terhadap tenaga kesehatan.
Menurutnya, menentukan jenis APD yang digunakan pada penanganan Covid-19 dapat didasari oleh tempat layanan kesehatan, profesi, dan aktivitas dari petugas kesehatan.
APD untuk penanganan Covid-19 terdiri atas masker, sarung tangan, coverall, jubah/gown, pelindung mata (goggles), pelindung muka (face shield), pelindung kepala, pelindung kaki, dan sebatu boots anti air.
Lebih lanjut, Arianti menerangkan mengenai jenis APD yang dibutuhkan tenaga medis dan paramedis berdasarkan tingkatannya sebagai berikut:
1. Tenaga Kesehatan Tingkat Pertama
Tenaga kesehatan tingkat pertama merupakan tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum yang kegiatannya tidak berisiko tinggi dan tidak menimbulkan aerosol.
Tenaga kesehatan tingkat pertama dapat menggunakan APD berikut ini:
1. Masker bedah,
2. Jubah atau gown
3. Sarung tangan pemeriksaan
2. Tenaga Kesehatan Tingkat Dua
Sementara itu, tenaga kesehatan tingkat kedua terdiri dari dokter, perawat, dan petugas laboratorium yang bekerja di ruang perawatan pasien.
Selain itu, mereka juga melakukan pengambilan sampel non pernapasan atau di laboratium.
Maka APD yang dibutuhkan yaitu:
1. Penutup kepala
2. Kacamata pengaman
3. Masker bedah
4. Jubah atau gown
5. Sarung tangan sekali pakai.
3. Tenaga Kesehatan Tingkat Tiga
Tenaga kesehatan tingkat tiga yaitu tenaga kesehatan yang memiliki risiko tinggi terinfeksi.
Kelompok ini adalah tenaga kesehatan yang berkontak langsung dengan pasien, baik pasien yang dicurigai atau sudah terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, kelompok ini juga melakukan tindakan bedah yang menyebabkan aerosol.
Oleh karena itu, APD yang digunakan harus lebih lengkap, yaitu sebagai berikut:
1. Penutup kepala
2. Pengaman muka
3. Pengaman mata
4. Masker N95
5. Coverall
6. Sarung tangan bedah
7. Sepatu boots anti slip.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.