Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag: Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama TFH

Kemenag memastikan penerapan proses pengajaran dari rumah atau teaching from home (TFH) tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenag: Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama TFH
Dok. Kemenag
Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian agama (Kemenag) memastikan penerapan proses pengajaran dari rumah atau teaching from home (TFH) tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru non-PNS.

Hal tersebut disampaikan Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (19/04/2020) lewat keterangannya di website Kemenag.go.id

"Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan," ujar Kamaruddin Amin.

Baca: Tekan Dampak Covid-19, PJB Salurkan Bantuan untuk Tenaga Medis

Sejak pertengahan Maret 2020, Kemenag sudah memberlakukan TFH lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS.

Baca: Imbas Covid-19, TPUI Parung Bingung Depok Sepi Dari Peziarah Kubur

Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing.

Merekamendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

Berita Rekomendasi

Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing.

Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno juga menyampaikan, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH.

Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.

"Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," katanya.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

Mencuci tangan sampai bersih selain dapat membunuh virus yang ada di tangan kita, tindakan ini juga merupakan satu tindakan yang mudah dan murah.

Sekira 98 persen penyebaran penyakit bersumber dari tangan.

Oleh sebeb itu, menjaga kebersihan tangan adalah hal yang sangat penting.

Baca: Virus Corona di Semarang Terus Meningkat, Ganjar Pranowo Beri Warning: Kita Siapkan Skenarionya

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda dengan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut (segitiga waja).

Tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi dengan virus.

Jika kita menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang terkontaminasi, maka virus dapat dengan mudah masuk ke tubuh kita.

Baca: FAKTA Sebut PSBB Jakarta Tak Berjalan Baik: dari Kerumunan, Penumpukan Penumpang hingga Soal Bantuan

6. Gunakan masker dengan benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara dimana virus ini ditemukan.

9. Hindari pebergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

Terutama jika anda merasa demam, batuk, dan sulit bernapas.

Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka.

Sampaikan pada petugas jika dalam 14 hari sebelumnya Anda pernah melakukan perjalanan terutama ke negara terjangkit.

Atau pernah kontak erat dengan orang yang memiliki gejala yang sama.

Kemudian ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.

Baca: Update Corona Global, 19 April 2020: 2,3 Juta Orang Terinfeksi, Tambahan Kasus Tertinggi di Meksiko

10. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat.

Ikuti arahan dan informasi dari petugas Kesehatan dan Dinas kesehatan setempat.

Informasi dari sumber yang tepat dapat membantu Anda melindungi diri dari penularan dan penyebaran Covid-19.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/Facundo Chrysnha Pradipha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas