Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen HMS Minta Pemerintah Membuat Kebijakan Konsisten Terkait Covid-19

Hal ini penting mengingat wabah ini lebih menakutkan dan menggelisahkan bagi masyarakat Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekjen HMS Minta Pemerintah Membuat Kebijakan Konsisten Terkait Covid-19
Ist for tribunnews.com
Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Hardjuno Wiwoho. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah membuat kebijakan yang konsisten menyusul penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang semakin luas ke berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia.

Hal ini penting mengingat wabah ini lebih menakutkan dan menggelisahkan bagi masyarakat Indonesia.

"Katakanlah, ada sekitar 5-10% masyarakat yang terpapar virus Corona. Dan ini sudah ditangani pemerintah bersama tim medis. Namun, ada sekitar 90-95% masyarakat Indonesia dalam kondisi sehat yang panik yang tidak terpikirkan oleh pemerintah. Kepanikan ini dipicu oleh kebijakan pemerintah yang sangat labil, sebentar lockdown, sebentar PSBB," ujarnya di Jakarta, Minggu (19/4/2020).

Hardjuno mengatakan perlindungan terhadap masyarakat yang sehat dari Covid-19 ini belum dipikirkan oleh pemerintah.

Terbukti, hingga hari ini langkah konkret penanganan virus corona belum sampai ke daerah-daerah yang sejumlah warganya dicurigai terpapar Covid-19.

"Bukan berarti pemerintah tidak bekerja. Kita semua tahu, pemerintah bekerja bekerja keras," terangnya.

Akan tetapi, kerja keras pemerintah ini justru membuat masyarakat confuse. Pemicunya, ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Misalnya, menutup mall setengah-tengah. Terbukti, banyal mall yang buka,” jelasnya.

Padahal sudah ada larangan melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Sanksi ini sudah tertera dalam peraturan PSBB Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pasal ini menyebutkan "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Namun faktanya, penerapan aturan ini terkesan setengah hati lantaran tidak diikuti dengan aturan yang lebih tegas yang membuat efek jera (shock therapy).


Akibatnya, banyak energi positif yang dibuang percuma untuk mengatasi masalah yang tidak jelas.

Memang diakuinya, Polisi dan Satpol PP dikerahnya memastikan aturan PSBB ini on the track.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas