Daftar 18 Wilayah di Indonesia yang Laksanakan PSBB Selama Wabah Corona
Berikut daftar wilayah di Indonesia yang melaksanakan PSBB selama wabah corona. Ada 2 provinsi dan 16 kabupaten/kota.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Ifa Nabila
3. Kota Depok
4. Kota Bekasi
5. Kabupaten Bekasi
6. Kota Tangerang Selatan
7. Kota Tangerang
8. Kabupaten Tangerang
9. Kota Pekanbaru
10. Kota Makassar
11. Kota Tegal
12. Kota Bandung
13. Kabupaten Bandung
14. Kabupaten Bandung Barat
15. Kabupaten Sumedang
16. Kota Cimahi
Mengenal PSBB
PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang terinfeksi virus corona.
Istilah ini muncul dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut, PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawan wabah corona.
Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mekanismenya, pimpinan suatu daerah akan mengajukan PSBB kemudian Menkes akan menentukan apakah usulan PSBB itu disetujui atau tidak.
Aturan PSBB biasanya akan diserahkan kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.
Biasanya, PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari, merujuk pada masa inkubasi terpanjang virus corona.
Namun, masa PSBB juga bisa diperpanjang bila kasus virus corona di wilayah tersebut masih terus mengalami peningkatan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Tresno Setiadi/Perdana Putra)
3. Kota Depok
4. Kota Bekasi
5. Kabupaten Bekasi
6. Kota Tangerang Selatan
7. Kota Tangerang
8. Kabupaten Tangerang
9. Kota Pekanbaru
10. Kota Makassar
11. Kota Tegal
12. Kota Bandung
13. Kabupaten Bandung
14. Kabupaten Bandung Barat
15. Kabupaten Sumedang
16. Kota Cimahi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.