Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenpan RB: Seluruh ASN Dapat Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi untuk Kendalikan Sebaran Covid-19

Dalam surat edaran tersebut ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kemenpan RB: Seluruh ASN Dapat Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi untuk Kendalikan Sebaran Covid-19
Freepik
ilustrasi virus corona 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menginformasikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 50/2020.

Surat edaran itu berisi tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020.

Pada surat itu tertulis Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.

Baca: Refly Harun Dicopot dari Jabatan Komut Pelindo I, Ini Penjelasan Stafsus Menteri BUMN

Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui "Playstore" untuk versi Android dan "Appstrore" untuk versi iOS.

Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.

Baca: Sinopsis Lengkap Drama Korea The World of the Married Episode 8: Teror di Rumah Sun Woo

Berita Rekomendasi

Sekretaris KemenPANRB Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru.

“Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 50/2020,” ucap Sekretaris Kementerian PANRB di Jakarta, Senin (20/04/2020).

Kepala Biro HUKIP KemenPANRB Andi Rahadian menjelaskan apa itu aplikasi PeduliLindungi.

"Aplikasi yang dikembangkan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVlD-19). Aplikasi ini melindungi diri Anda, keluarga Anda, dan orang terdekat lainnya, serta menghentikan penyebaran COVID-19," ucap Kepala Biro HUKIP KemenPANRB saat dihubungi Tribunnews.com pada, Senin, (20/04/2020, Jakarta.

Andi Rahadian menjelaskan aplikasi ini bekerja dengan mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian.

Hal itu dilakukan agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.

PeduliLindungi menggunakan data yang diproduksi oleh gadget Anda dengan bluetooth aktif untuk merekam informasi yang dibutuhkan.

Ketika ada gadget lain dalam radius bluetooth yang juga terdaftar di PeduliLindungi, maka akan terjadi pertukaran id anonim yang akan direkam oleh gadget masing-masing.

Selanjutnya PeduliLindungi akan mengidentifikasi orang-orang yang pernah berada dalam jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif COVlD-19 atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pengawasan).

"Hal ini akan sangat membantu ketika orang tersebut tidak dapat mengingat riwayat perjalanan dan dengan siapa saja dia melakukan kontak," ucap Andi Rahadian.

Anda akan dihubungi oleh petugas kesehatan jika Anda pernah berada dalam jarak tertentu dengan penderita COVlD-19 positif, PDP, dan ODP.

Hal ini akan sangat membantu petugas kesehatan melakukan tindakan preventif terhadap orang-orang yang pernah berada di tempat dan waktu yang sama dengan penderita.

Lalu PeduliLindungi akan menotifikasi jika anda teridentifikasi berada di keramaian di tempat yang sama dengan orang yang mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam waktu yang cukup lama.

Aplikasi itu akan memberitahu jika anda masuk ke zona merah, area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi COVlD-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Kemudian PeduliLindungi akan menotifikasi jika anda teridentifikasi berada di zona merah selama 30 menit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas