Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kirim 21 Ribu Masker N95, Bea dan Cukai Bantu Tenaga Medis yang Menangani Pasien COVID-19

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan bantuan berupa 21.000 masker

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kirim 21 Ribu Masker N95, Bea dan Cukai Bantu Tenaga Medis yang Menangani Pasien COVID-19
istimewa
Bea dan Cukai banru 21.000 masker untuk tenaga medis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan bantuan berupa 21.000 masker jenis N95 kepada Gugus Tugas di Graha BNPB, Jakarta, Senin (20/4/2020).

Bantuan masker ini diterima oleh Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Prasinta Dewi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID – 19 yang bertempat di Graha BNPB.

Prasinta menyampaikan bahwa bantuan masker N95 akan segera didistribusikan ke rumah sakit-rumah sakit untuk digunakan oleh para dokter.

Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat berharap bantuan tersebut dapat membantu penanganan COVID – 19 di tanah air.

“Semoga bantuan ini bisa membantu Gugus Tugas untuk mempercepat penanganan COVID – 19 dan segera didistribusikan serta masalah ini bisa segera berlalu,” kata Syarif.

Pihaknya juga mengatakan bahwa selama ini telah bekerja sama secara erat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam upaya pelaksanaan tugas clearance bantuan yang berasal dari luar negeri.

“Kami membantu teman-teman BNPB dalam memproses seluruh barang-barang bantuan dari luar negeri yang tadinya disampaikan dalam bentuk manual tetapi sekarang kami sudah melakukan otomasi secara bersama-sama sehingga proses clearance bantuan barang-barang dari luar negeri dapat dilaksanakan dengan sebaik mungkin,” tambah Syarif.

Baca: Kriminalitas Disebut Meningkat di Tengah Corona dan Pembebasan Napi, Kriminolog UI: Angka Darimana?

Baca: Perangi Covid-19, SehatQ Bersama Sinar Mas Hadirkan Rapid Test Gratis dan Bagikan Ribuan Masker

Baca: Posko Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Anambas Kepri Diserang Sekelompok Remaja

BERITA TERKAIT

Masker N95 merupakan masker yang secara khusus diperuntukkan bagi tenaga medis khususnya dokter dan perawat.

Dalam rekomendasi penggunaan alat pelindung diri (APD) yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas, berdasarkan tingkat perlindungan, masker N95 termasuk dalam tingkat perlindungan III.

Masker dibutuhkan saat tenaga medis berada di ruang prosedur dan tindakan operasi pasien dengan kecurigaan atau terkonfirmasi COVID – 19. Di samping itu, masker juga digunakan pada aktivitas yang menimbulkan aerosol pada pasien kecurigaan atau terkonfirmasi maupun saat pengambilan sampel pernafasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas