Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Pandemi Covid-19 dan Pulihkan Perekonomian, Pemerintah Diminta Serius Jalankan Perppu 01/2020

Harusnya Industri yang menggerakan sektor ril dan menyerap tenaga kerja yang banyak benar benar mendapat insentif seperti penurunan pajak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cegah Pandemi Covid-19 dan Pulihkan Perekonomian, Pemerintah Diminta Serius Jalankan Perppu 01/2020
Tribunnews/Jeprima
Suasana deretan gedung bertingkat di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020). Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tembus di angka 6 persen hingga 2024 mendatang. Untuk mencapai pertumbuhan tersebut, pemerintah akan gencar dalam menggenjot investasi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko widodo sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) No. 01/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Salah satu kebijakan yang tertera dalam Perpu tersebut adanya dukungan dana insentif sebesar Rp 70,1 triliun dan relaksasi perpajakan bagi sektor dunia usaha yang terdampak Covid-19.

Selain itu adanya kebijakan penundaan pembayaran cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro dan penundaan pembayaran pinjaman terutama untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan pelaku ekonomi kecil lainnya.

Pemerintah juga melakukan penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen.

Pengamat ekonomi dari INDEF Ariyo DP Irhamna mengatakan sayangnya, kebijakan tersebut belum diterapkan secara sungguh sungguh oleh pelaksana kebijakan pemerintah.

Harusnya Industri yang menggerakan sektor ril dan menyerap tenaga kerja yang banyak benar benar mendapat insentif seperti penurunan pajak dan tidak ada kenaikan cukai.

Sementara pelaku usaha UKM benar benar dibebaskan dari membayar cicilan hutang selama wabah Covid 19 berlangsung.

Berita Rekomendasi

“Ada keringanan pada nasabah yang sedang berhutang ataupun keringanan-keringanan lain dari lembaga keuangan," kata Ariyo, Selasa (28/4/2020).

Menurut dia, harusnya pihak otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawal kebijakan tersebut agar bisa benar benar diterapkan.

Sehingga para pelaku usaha yang terdampak Covid-19, benar benar mendapatkan kemudahan untuk menunda kewajiban membayar cicilannya selama beberapa bulan atau sampai wabah Covid-19 ini berlalu.

"Sayangnya, pihak OJK menyerahkan mekanisme penerapan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpu ke kemampuan masing-masing perusahaan jasa keuangan atau multi finace. Akibatnya, penerapan Perpu ini kurang efektif,” papar Ariyo.

Menurut ekonom yang menyelesaikan pendidikan masternya di University of Birmingham Inggris ini, harusnya pemerintah lebih serius menjalankan Perppu No.1/2020 dengan memberikan insentif kemudahan kepada para pelaku usaha, agar semua tagihan atau cicilan maupun kewajiban pembayarannya ditunda dahulu. Bukan dihapus, melainkan tidak ditagih.

Tapi masanya diperpanjang. Selama pandemik ini tidak ada penagihan. bukan pengurangan hutang.

Menurut Ariyo, dampak ekonomi dari wabah Covid-19 ini bila dibiarkan selain menimbulkan problem ekonomi yang serius pada akhirnya dapat merembet pada krisis keuangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas