Politikus PKS Desak Pemerintah Bantu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah untuk menjalankan amanah Undang-undang menjamin terpenuhinya hak-hak Pekerja Migran Indonesia
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnewe.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah untuk menjalankan amanah Undang-undang menjamin terpenuhinya hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mufida mengungkapkan saat ini jutaan PMI di Malaysia membutuhkan pertolongan mendesak.
Ia mengaku banyak menerima pesan dari PMI di Malaysia yang sudah sangat terdesak karena kondisi lockdown di negeri jiran tersebut.
"Ini adalah jeritan minta tolong dari saudara kita di sana. Mereka kekurangan uang dan tidak dapat membeli bahan makanan. Bahkan untuk sekadar bertahan hidup dan kebutuhan makan sehari-hari pun sulit," kata Mufida kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Baca: Anies Tak Biarkan Warga Keluar Rumah meski Kasus Corona di Jakarta Melambat, Ini Alasannya
Mufida mengingatkan pemerintah UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah sangat lengkap mengatur hak-hak PMI.
UU ini secara tegas menyatakan pemerintah harus melindungi hak-hak pekerja (dan keluarganya) sejak dari rekrutmen sehingga masa purna TKI.
"Saya menyebutnya Perlindungan Semesta, yang memberikan jaminan atas perlindungan hak PMI dari hulu hingga hilir," ucapnya.
Baca: Wali Kota Tanjungpinang Meninggal karena Corona, Begini Sosok Syahrul di Mata Orang Terdekatnya
Mufida menjelaskan tujuan UU ini untuk menjamin dan melindungi segenap Warga Negara Indonesia.
Dengan perlindungan yang layak, maka PMI akan dapat bekerja dengan baik dan pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi bangsa Indonesia.
"Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah segera merespons jeritan permintaan tolong dari PMI kita di Malaysia, sebagai amanah Undang-undang," ujarnya.
44 TKI Ilegal Terombang-ambing di Sampan Saat Tinggalkan Malaysia
Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia ditemukan terombang-ambing di atas sampan pada Senin (27/4/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.
Mereka adalah sebanyak 44 TKI ilegal yang akan pulang ke Indonesia lewat Pulau Sumatera.