Pebisnis Diperbolehkan Berpergian Pakai Pesawat, Komisi IX DPR Minta Ada Pengawasan Ketat
Tes cepat diminta dilakukan dua kali, yakni dua hari sebelum keberangkatan dan sesaat sebelum keberangkatan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperbolehkan pengusaha yang memiliki urusan bisnis berpergian dengan menggunakan pesawat komersil.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena menilai usulan Menhub memiliki sisi positif dan negatif.
Baca: Pemprov DKI Soroti Gampangnya Izin Operasi Perusahaan saat PSBB, Minta Kemenperin Lebih Selektif
Namun untuk mencegah hal-hal negatif, Melki mengusulkan sejumlah hal.
Salah satunya dilakukan rapid test atau tes cepat kepada pengusaha atau pebisnis yang akan bepergian.
Tes cepat diminta dilakukan dua kali, yakni dua hari sebelum keberangkatan dan sesaat sebelum keberangkatan.
"Pengecekan penumpang melalui tes cepat dilakukan dua hari sebelum berangkat dan pada saat keberangkatan untuk memastikan penumpang sehat dan tidak terindikasi Covid-19. Demikian pula saat kembali juga dilakukan hal yang sama," ujar Melki, kepada Tribunnews.com, Rabu (29/4/2020).
Politikus Golkar tersebut juga meminta Menhub, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan protokol kesehatan dan aturan (syarat) yang ketat terkait siapa saja yang bisa menggunakan transportasi udara dalam situasi kondisi saat ini.
"Setiap orang yang terbang dan masuk ke daerah tujuan mesti melaporkan semua jenis kegiatan yang akan dilakukan. Ke mana, bertemu siapa, apa yang dibuat, berapa hari, menginap di mana, kapan balik dan sebagainya. Detail semua kegiatan harus dilaporkan kepada gugus tugas setempat," kata dia.
Tak hanya itu, para pebisnis juga tetap diminta menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan menjaga jarak satu sama lain.
Melki juga mengimbau agar perjalanan mereka dibatasi maksimal tiga hari saja.
Pebisnis juga diharapkan melaporkan kegiatan perjalanan juga memberikan bukti foto kegiatan kepada gugus tugas setempat maupun dirinya berasal.
"Bagi penumpang yang terbukti tidak menjalankan protokol kesehatan dan berbagai ketentuan dalam rangka mencegah penularan, harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengusaha yang memiliki urusan bisnis diperbolehkan berpergian dengan menggunakan pesawat komersial.
Baca: Pemimpin Gerakan Anti-lockdown di Carolina Utara Positif Virus corona, Jalani Karantina Mandiri
Menurutnya, pemerintah mendapat masukan dari pebisnis yang meminta agar bisa melakukan perjalanan dengan pesawat meski larangan mudik diberlakukan.
"Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat," kata Budi usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (27/4/2020).