Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bima Arya Sebut Pandemi Covid-19 Sebagai Ujian Kepemimpinan, Bukan Hanya Bagi Jokowi dan Terawan

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut pandemi virus corona atau Covid-19 menjadi ujian kepemimpinan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bima Arya Sebut Pandemi Covid-19 Sebagai Ujian Kepemimpinan, Bukan Hanya Bagi Jokowi dan Terawan
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat diskusi online DPP PAN dengan tema Nasib Pekerja : Kena PHK tapi Dilarang Mudik Lantas Bagaimana Solusinya?, Jakarta, Jumat (1/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut pandemi virus corona atau Covid-19 menjadi ujian kepemimpinan dalam mengatasi persoalan secara baik.

"Bukan hanya Pak Jokowi (Presiden) dan Pak Terawan (?Menteri Kesehatan), tapi bagi semua, bagi gubernur maupun wali kota," kata Bima Arya saat diskusi online DPP PAN dengan tema Nasib Pekerja : Kena PHK tapi Dilarang Mudik Lantas Bagaimana Solusinya?, Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Menurut Bima Arya, menangani Covid-19 diperlukan kepemimpinan yang kolaboratif dan terbuka.

Karena modal pemerintah tidak akan cukup mengatasi wabah ini tanpa dibantu masyarakat.

Baca: Berikut Update Covid-19 di Seluruh Dunia 1 Mei 2020, Total Pasien Sembuh Tembus 1.015.183 Jiwa

"Karena itu kita harus membawa kekuatan bersama dan saya pun minta semua dinas terbuka. Sehingga ada kolaborasi, bukan kolaborasi IT (teknologi informasi), tapi kolaborasi peluang baru, kita akan mengarah normal baru," kata politikus PAN itu.

Bima Arya menjelaskan, dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor tahap kedua, akan dilakukan penindakan tegas kepada pelanggar agar menimbulkan efek jera.

Baca: Mardani: Hari Buruk bagi Buruh Indonesia karena Kebijakan Pemerintah Pro Pemilik Modal

Berita Rekomendasi

"Sanksinya apa? Pasal 216 KUHP, kalau tidak ikut aturan pemerinyah, sanksinya penjara paling lama 4 bulan dan denda Rp 9 ribu," kata Bima Arya.

"Kemudian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 kurungan 6 bulan atau denda setingi-tingginya Rp 500 ribu. Hukuman ini untuk menimbulkan efek jera untuk semua patuhi PSBB," tambahnya.

Angka kasus corona di Indonesia terkini

Pemerintah melaporkan 433 kasus baru terkonfirmasi virus corona atau Covid-19 di Indonesia, Jumat (1/5/2020).

Kini total kasus positif Covid-19 di Indonesia meningkat menjadi 10.551 orang.

"Penambahan pasien terkonfirmasi positif 433 orang," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube di Channel BNPB, Jumat (1/5/2020).

Baca: Pantas Bisa Lembut Banget, Ternyata ini Rahasia Membuat Sponge Cake ala Bakery Terkenal

Sementara itu, total saat ini ada 800 orang meninggal dunia akibat virus corona setelah ada tambahan 8 orang korban pada hari ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas