Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pandemi Corona , ASN Dilarang Mudik dan Hak Cutinya Dibatasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjaho Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pandemi Corona , ASN Dilarang Mudik dan Hak Cutinya Dibatasi
Tribunnews.com/ Mafani Fidesya Hutauruk
Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (30/4/2020). 

Dijelaskan, pedoman penjatuhan hukum disiplin telah diatur dalam SE Kepala BKN No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Viris Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan PP Disiplin PNS, ASN yang melanggar dapat memperoleh hukuman ringan hingga berat.

Pengelola kepegawaian diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas