Tunawisma Menggelandang Saat Covid-19, Pemprov DKI Diminta Cari Tempat Tinggal Alternatif
Penyiapan GOR sebagai tempat penampungan bagi tunawisma menimbulkan permasalahan tersendiri.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menampung warga tidak mempunyai tempat tinggal atau tunawisma di Gelanggang Olahraga (GOR).
Penyiapan GOR sebagai tempat penampungan bagi tunawisma menimbulkan permasalahan tersendiri.
Pernyataan itu disampaikan Pengacara Publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sirait.
Baca: Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Pancoran, Ternyata Pelaku Suami Korban yang Tak Mau Dicerai
Yenny Silvia mengatakan jumlah fasilitas olahraga di DKI Jakarta tidak sebanding dengan jumlah tunawisma di DKI Jakarta.
Selain itu, kata dia, kebijakan ini juga tidak diterapkan di seluruh wilayah Jabodetabek sehingga masih banyak tunawisma yang tersebar di berbagai tempat.
Berdasarkan data fasilitas olahraga DKI Jakarta tahun 2017, saat ini DKI Jakarta hanya memiliki 5 GOR dengan daya tampung tunawisma 50 s/d 100 orang tunawisma.
Hal ini tidak sebanding dengan jumlah tunawisma di DKI Jakarta yang diperkirakan berjumlah lebih dari 5.500 orang.
Baca: Aksi Pria Bawa Kabur Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Modusnya Pura-pura Ikut Salat
“Mereka yang tetap tinggal di jalanan tentu saja menjadi kelompok yang sangat rentan tertular Covid-19. Mengingat jumlah GOR di Jabodetabek yang sangat terbatas dan tidak sebanding dengan jumlah tunawisma, maka diperlukan tempat-tempat alternatif lainnya,” kata dia, Senin (4/5/2020).
Berdasarkan data pada Pemerintah (dalam hal ini BPS dan Kemensos RI), jumlah tunawisma yang berada di wilayah Jabodetabek sendiri pada tahun 2018 – 2019 mencapai lebih dari 24.500 orang. Jumlah ini diprediksi meningkat pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Baca: Buntut Prank Sembako Isi Sampah, YouTuber Ferdian Paleka Dicari Polisi, Satu Pria Diamankan
Dia mencontohkan, di DKI Jakarta masih ada sebagian orang yang hidup terlunta-lunta di jalanan karena tidak memiliki rumah untuk tetap tinggal.
Mereka selama ini tinggal di pinggiran-pinggiran jalan, berbagai kolong jembatan, emperan-emperan toko dan pojokan-pojokan pasar.
Baca: Serabi dan 4 Jajanan Tradisional yang Cocok untuk Takjil Buka Puasa
“Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat tajam, karena bertambahnya jumlah warga yang sudah tidak punya penghasilan untuk menyewa rumah kontrakan ataupun kos-kosan akibat menurunnya dan ketiadaan penghasilan ekonomi selama wabah pandemi COVID-19,” kata dia.
LBH Jakarta mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat dan menerbitkan kebijakan sistematis terkait penyediaan tempat tinggal alternatif dan sementara bagi warga-warga di wilayahnya yang berstatus sebagai tunawisma maupun terancam menjadi tunawisma.
“Menyediakan protokol dan standar ketat penjagaan kesehatan pencegahan penularan wabah virus Pandemi COVID-19 di areal tempat tinggal alternatif bagi warga tunawisma,” tuturnya.